Pemkot Surabaya Tegaskan Penertiban Operasional Pasar Tanjungsari
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan menindak tegas operasional Pasar Tanjungsari yang dinilai melanggar aturan. Selain masih beroperasi selama 24 jam, aktivitas pasar juga dikeluhkan warga karena memicu kemacetan di kawasan sekitar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh aktivitas pasar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perdagangan, hingga Peraturan Daerah Kota Surabaya. Karena itu, pengelola pasar diminta mematuhi ketentuan sesuai izin usaha yang dimiliki.
“Kalau perizinannya pasar rakyat, ya harus berjalan sesuai aturan pasar rakyat,” kata Eri usai meninjau saluran di kawasan Jalan Tanjungsari, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, regulasi telah mengatur klasifikasi pasar, jam operasional, hingga jenis kendaraan distribusi yang diperbolehkan. Pasar grosir maupun pasar rakyat memiliki ketentuan berbeda yang wajib dipatuhi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan dan masyarakat.
Eri juga mengingatkan pelanggaran aturan berpotensi memunculkan prasangka negatif terhadap aparatur pemerintah. Ia menegaskan pemkot tidak ingin muncul anggapan adanya pembiaran terhadap aktivitas pasar yang melanggar ketentuan.
Ia mengungkapkan, pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021-2022, Pemkot Surabaya memang memberi kelonggaran terhadap aktivitas pasar demi menjaga roda perekonomian masyarakat. Namun, setelah kondisi kembali normal, seluruh aturan harus kembali ditegakkan.
Karena itu, Eri mengajak pedagang dan pengelola pasar bersama-sama menjaga ketertiban dengan menaati regulasi yang berlaku. Penegakan aturan disebut bukan untuk menghambat perdagangan, melainkan menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Ekonomi tetap jalan, tapi aturan juga harus dijaga,” tegasnya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih