Dugaan Penipuan Rp 123 M, Kantor Developer The Frontage jadi Posko Covid-19
MERAH PUTIH | Surabaya – Ada yang unik lagi terkait kasus dugaan penipuan penjualan unit Apartemen The Frontage yang merugikan korban Rp 123 miliar. Tak hanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut versi Jaksa belum dikirim penyidik Polrestabes Surabaya. Kantor PT Trikarya Graha Utama (TGU) selaku pengembang The Frontage, kini menjadi Posko Covid-19.
Saat dikonfirmasi, Dirut PT TGU Setia Budhijanto memilih diam dan tak mau memberikan jawaban. Padahal sehari sebelumnya ia menerima telepon wartawan Harian Merah Putih, dan bersedia diwawancarai Jumat (29/5). Namun saat dikonfrimasi melalui sambungan teleponnya di nomor 08123151xxx, Setia Budhijianto tak merespon konfirmasi.
Tak mendapat respon, kami pun melontarkan pertanyaan melalui pesan Whastapp di nomor tersebut berisi :
"Selamat malam pak, kami dari wartawan Merah Putih. Mau konfirmasi Terkait apartemen Frontage A Yani, para calon pembeli kan sudah memberikan uang,
Jika pembangunan belum juga selesai, kemana uang ratusan miliar yg sdh disetor pembeli ke TGU? Benarkah itu apartemen fiktif?"
Bukannya membalas wa atau telepon, nomor kami malah diduga diblokir. Sebab, jika sebelumnya terlihat foto profil bergambang wayang, kini foto profil tersebut hilang atau tidak bergambar.
Karena tak menjawab pesan atau telepon, Tim Merah Putih mendatangi kantor PT TGU di Dukuh Kupang Barat, Surabaya. Namun kantor tersebut malah menjadi posko penerima bantuan Covid-19. Dari pantauan di lapangan, banyak kardus mie isntan dan banner bertulis “Posko Penerima Bantuan Covid 19”.
Saat mendatangi kantor PT TGU untuk konfirmasi, seorang security bernama Diro mengatakan sejak PSBB diberlakukan, management dan HRD tidak ada yang masuk. "Bapak (Budhijianto,red) tidak ada pak. HRD juga ndak ada pak, sejak psbb semua diliburkan dan ada yang kerja dirumah," jawab Diro.
Terkait kantor TGU yang menjadi posko, security tersebut juga tidak memgetahuinya. "Waduh saya ndak tau pak, mohon maaf njih," tambah Diro.
Seperti diketahui, puluhan pembeli unit Apartemen The Froantage melaporkan PT TGU ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM pada 4 Februari 2019. Para korban ini terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. Pelimpahan ini karena sesuai locus delicti.
Dalam laporan itu, korban melaporkan direksi PT TGU dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu direksi itu Setia Budhijanto dan Kristanto.
Para konsumen tertarik membeli apartemen tersebut karena pihak PT TGU menjanjikan investasi berupa kondotel yang mulai dibangun pada 2016 dan akan serah terima kunji pada 2017-2018. Faktanya, sampai saat ini, progres pembangunan apartemen yang berlokasi di selatan Jatim Expo Surabaya itu mangkrak.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran tak menjawabnya. Tim pun mencoba konfirmasi Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha. Ia mengatakan SPDP kasus tersebut sudah dikiirm ke kejaksaan dan masih ditindak lanjuti.
Namun saat ditanya kapan dikirim, ia mengatakan jika masih di luar dan meminta Harian Merah Putih menunggu hingga besok. "Sudah saya kirim mas, kalau kapannya, tunggu besok ya, saya masih di luar," ujar Giadi singkat.
Sehari sebelumnya, Iptu Giardi mengatakan pihaknya hingga kini sudah memeriksa sebanyak 13 saksi. Termasuk direksi PT TGU. Mengenai lamanya penanganan kasus tersebut, Giadi menjelaskan banyak yang harus diperiksa dan harus melakukan gelar perkara bersama pimpinan. "Pemilik PT TGU sudah diperiksa juga, mereka juga sudah menunjukan surat-surat nya. Jadi kita belum tetapkan ini adalah kasus penipuan dan penggelapan. Tunggu gelar perkara dulu," kata Giadi.
Saat dilantik sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya 13 Januari 2018 silam, AKBP Sudamiran berjanji akan mengungkap kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik. Namun menghadapi kasus dugaan penipuan penjualan unit Apartemen The Frontage yang merugikan Rp 123 miliar, Satreskrim Polrestabes Surabaya seakan tak berdaya.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengungkap fakta mengejutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus The Frontage belum dikirim penyidik Polrestabes.
Penanganan kasus The Frontage ini berbeda jauh dengan kasus lain serupa. Sebut kasus penipuan perumahaan berkedok syariah PT Cahaya Mentari Pratama. Kasus ini diselesaikan cukup cepat oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pada 6 Januari 2020, Polrestabes merilis kasus ini dengan menahan Sidik Sarjono, Dirut PT CMP. Kamis (28/5/2020) kemarin, Sidik Sarjono sudah divonis Pengadilan.
Begitu juga kasus penipuan Apartemen Sipoa. Polda Jatim menyelesaikan kasus ini sekitar 6 bulan.
Ini yang kemudian menjadi pertanyaan, mengapa kasus The Frontage tak kunjung tuntas? Sekitar 15 bulan kasus ini taka da kejelasan di meja penyidik Polrestabes Surabaya. Padahal unsur pidana kasusnya sama dengan kasus Sipoa maupun PT CMP. Laporannya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP.
Saat melakukan kroscek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, ternyata SPDP kasus ini belum dikirim ke Kejaksaan. "Setelah kita cek (SPDP) belum masuk ke kita (Kejaksaan Negeri Surabaya, red)," ujar Kasi Intel Kejari Surabaya, Fathor.
Bahkan, ia mengaku bingung saat ditanya kasus The Frontage yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab, tidak ada informasi apapun mengenai kasus itu dari penyidik. "kasus itu terlapornya atau pasalnya apa mas," tanya balik jaksa. (ton/jim)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih