DPD RI Dorong RUU Pertanahan Berantas Mafia Tanah dan Selesaikan Sengketa Agraria

MERAHPUTIH I SURABAYA – Sengketa lahan hingga praktik mafia tanah menjadi perhatian Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Melalui Komite I, DPD RI menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan dengan melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Senin (14/9). Kegiatan berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Timur dan melibatkan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan pertanahan.

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengatakan RUU Pertanahan harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat, termasuk sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun hingga persoalan mafia tanah.

"Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya," kata Lia.

Menurutnya, pembahasan regulasi tidak cukup hanya berkutat pada persoalan tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Guna Bangunan (HGB). Konflik agraria yang terjadi di masyarakat juga harus menjadi bagian penting dalam penyusunan aturan.

Lia menilai kompleksitas pertanahan di setiap daerah membutuhkan regulasi yang tidak hanya berfungsi menyelesaikan konflik setelah terjadi, tetapi juga mampu mencegah sengketa baru.

"Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah," ujarnya.

Ia berharap RUU tersebut nantinya memberikan kepastian hukum serta memperkuat penyelesaian konflik agraria struktural, termasuk persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Ade Yuliasih, mengatakan persoalan pertanahan memiliki dimensi luas, mulai administrasi dan kepemilikan hingga pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menambahkan, dinamika pertanahan di Jawa Timur cukup tinggi. Sejumlah persoalan yang muncul di masyarakat antara lain sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, perubahan fungsi tanah, hingga persoalan ganti kerugian.

"Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah," ujar Adhy.

Kunjungan kerja Komite I DPD RI tersebut menjadi bagian dari penyusunan DIM RUU Pertanahan. Pembahasan melibatkan Pemprov Jatim, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Timur, Forkopimda, serta perangkat daerah terkait.

Lia berharap masukan dari daerah dapat memperkuat substansi RUU Pertanahan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan dan rasa keadilan bagi masyarakat.(pps)

Editor : Redaksi