MERAHPUTIH I JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus untuk musim haji 1448 H/2027 M pada Jumat (6/11/2026). Proses pelunasan dibagi dalam dua tahap, dengan prioritas awal diberikan kepada jemaah yang masuk alokasi kuota dan jemaah lanjut usia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-100/PL/2026 tentang Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme pengajuan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan pelunasan tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender, mulai 6 November hingga 5 Desember 2026.
Tahapan ini diperuntukkan bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam alokasi kuota 2027 serta jemaah prioritas lanjut usia. Untuk kategori lansia, calon jemaah harus berusia minimal 65 tahun per 10 April 2027 dan telah terdaftar sebagai jemaah haji sekurang-kurangnya dua tahun.
"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Apabila kuota belum terpenuhi setelah tahap pertama selesai, Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua pada 10–16 Desember 2026 atau selama tujuh hari kalender.
Pada tahap ini, kesempatan diberikan kepada jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah yang perlu digabungkan dengan mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas berikut pendampingnya.
Khusus permohonan pendamping lansia, penggabungan mahram atau keluarga, dan pendamping penyandang disabilitas, pengajuan dapat dilakukan melalui email [email protected]. Proses verifikasi dokumen berlangsung mulai 6 November hingga 5 Desember 2026 di Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI.
Ian menjelaskan, apabila kuota masih belum terpenuhi setelah kedua tahapan tersebut, pemerintah akan membuka pengisian tahap akhir dengan mengambil jemaah berstatus cadangan. Penentuan dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi hingga seluruh kuota terpenuhi.
Batas akhir pengisian kuota melalui mekanisme tersebut ditetapkan paling lambat 7 Januari 2027.
Jemaah cadangan yang memilih ikut melakukan pelunasan diwajibkan mengisi dan menandatangani surat pernyataan secara sukarela di atas meterai. Dokumen tersebut kemudian dikirimkan melalui email [email protected].
Di sisi lain, Kemenhaj juga mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah yang terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan persoalan administrasi perizinan.
PIHK yang sertifikasinya belum diperpanjang akibat penyesuaian regulasi tetap diperbolehkan melayani pelunasan setelah mendapatkan rekomendasi Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah. Lembaga tersebut dapat tetap beroperasi hingga seluruh rangkaian operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.
Sementara jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku dapat melanjutkan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK lain yang memiliki izin aktif. Pemilihan penyelenggara baru diserahkan kepada jemaah.
Selain jadwal pelunasan, Kemenhaj turut menetapkan ketentuan pengembalian saldo setoran Bipih Khusus. Pengembalian dapat diproses paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.
Untuk memastikan keterbukaan informasi, masyarakat dapat memeriksa daftar jemaah yang berhak melunasi serta mekanisme pengembalian saldo melalui situs resmi www.haji.go.id, laman haji.go.id/estimasi-keberangkatan, maupun tautan https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.
Ian meminta seluruh pimpinan PIHK dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus mengikuti ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Mereka juga diminta proaktif menyampaikan informasi daftar jemaah berhak lunas kepada seluruh calon jemaah yang terdaftar di lembaga masing-masing.
"Kami meminta kepada pimpinan PIHK dan BPS Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," pungkasnya.(red)
Editor : Redaksi