Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Terancam Denda Rp3 Juta, Pemkot Perketat Penindakan

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan sanksi lebih berat bagi masyarakat yang melanggar aturan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026, pelaku pembuangan sampah sembarangan kini terancam denda administratif hingga Rp3 juta.

Aturan yang berlaku sejak 14 September 2026 tersebut menjadi langkah tegas Pemkot Surabaya untuk menekan pelanggaran kebersihan. Tidak hanya membuang sampah di sungai dan saluran air, sejumlah aktivitas lain yang berpotensi mencemari lingkungan juga masuk dalam daftar pelanggaran.

Perwali Nomor 45 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, menegaskan perubahan aturan tersebut mencakup peningkatan nominal denda sekaligus perincian jenis pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.

"Ini merupakan upaya untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Fikser, Jumat (6/11/2026).

Dalam ketentuan terbaru, warga yang kedapatan membuang sampah di sungai, selokan, saluran air atau riol, trotoar, hingga badan jalan tidak lagi hanya mendapat peringatan. Besaran denda ditentukan berdasarkan volume sampah yang dibuang.

Untuk sampah dengan volume maksimal satu meter kubik, termasuk sampah plastik, tisu, dan puntung rokok, pelanggar dikenai denda Rp1 juta. Sementara pembuangan sampah dengan volume lebih dari satu meter kubik dikenai denda Rp3 juta.

Penindakan juga menyasar pembuangan sampah berlebihan di tempat penampungan sementara (TPS), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), maupun tempat pemrosesan akhir (TPA). Untuk volume lebih dari satu meter kubik, denda yang dikenakan mencapai Rp3 juta.

Pemkot juga tidak memberikan toleransi terhadap pembuangan material sisa bangunan atau gragal di fasilitas pengelolaan sampah. Pelanggar yang membuang material bongkaran bangunan dengan volume kurang dari satu meter kubik dikenai denda Rp1,5 juta. Jika volumenya melebihi satu meter kubik, dendanya meningkat menjadi Rp3 juta.

Bahkan, pihak yang membawa sampah dari luar wilayah Surabaya dan memasukkannya ke TPS, TPST, atau TPA tanpa izin tertulis Wali Kota juga terancam sanksi administratif.

Fikser menyebut penindakan tidak berhenti pada aktivitas membuang sampah. Penumpukan sampah liar di luar kontainer TPS/TPST juga menjadi sasaran pengawasan petugas.

Pemilik gerobak yang membiarkan gerobaknya menumpuk di kawasan TPS/TPST dikenai denda Rp1 juta. Sedangkan penumpukan sampah di luar area landfill TPA dikenai sanksi hingga Rp3 juta.

Aktivitas pembakaran sampah secara terbuka atau open burning tanpa memenuhi persyaratan teknis pengelolaan lingkungan juga tidak luput dari sanksi. Pelakunya dikenai denda Rp1,5 juta.

Sanksi lebih berat turut disiapkan bagi pihak yang melakukan pengelolaan sampah hingga menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

"Petugas berwenang akan meminta identitas (KTP) pelanggar untuk diterbitkan sanksi administratif berupa denda sesuai Perwali," tegas Fikser.

Dalam pelaksanaannya, tim yustisi dan petugas pengawas DLH Surabaya akan melakukan penindakan langsung di lokasi pelanggaran. Identitas pelaku akan diminta sebagai dasar penerbitan sanksi administratif.

Pemkot memastikan seluruh uang denda yang terkumpul masuk ke kas daerah melalui bendahara penerimaan. Dana tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan lingkungan serta program edukasi kebersihan bagi masyarakat dan sekolah.

Fikser menegaskan, pemberlakuan denda bukan semata-mata untuk menambah beban masyarakat. Pemkot ingin memastikan ancaman sanksi mampu mengubah perilaku warga yang selama ini masih mengabaikan aturan kebersihan.

"Harapannya bukan untuk membebani masyarakat, melainkan agar masyarakat memiliki kesadaran dan ketakutan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan ini sudah resmi berjalan dan menjadi acuan baru bagi petugas di lapangan," pungkasnya.(sub)

Editor : Redaksi