MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Taman Ketampon di Jalan Taman Ketampon, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari. Lokasi tersebut akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) untuk mengakhiri persoalan sampah liar yang berulang kali terjadi, terutama akibat ulah pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya M Fikser mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Eri Cahyadi setelah menemukan kondisi TPS yang kotor dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, TPS yang berada di tepi jalan dan tidak memiliki pembatas permanen itu kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk membuang sampah sembarangan. Padahal, fasilitas tersebut diperuntukkan bagi sampah rumah tangga.
"TPS ini kan terbuka di pinggir jalan, tidak bisa dibuat pagar, dan selalu terjadi pembuangan sampah liar dari beberapa horeka yang kemudian kita sudah sering melakukan yustisi," ujar Fikser, Kamis (5/11/2026).
Selama ini TPS Taman Ketampon melayani 16 RW di wilayah Kelurahan Darmo dan Dr. Soetomo, dengan dukungan 20 penggeledek. DLH telah berkoordinasi dengan para penggeledek untuk memindahkan aktivitas pembuangan ke sejumlah TPS lain sebelum lokasi tersebut ditutup.
"Sudah kita sepakati bersama nanti akan kita pindah ke beberapa TPS. Dengan pindahnya penggeledek, TPS ini kita tutup dan kemudian kita buat taman," tegasnya.
Fikser juga mengingatkan pelaku usaha horeka agar tidak menggunakan TPS permukiman untuk membuang sampah operasional. Mereka diwajibkan bekerja sama dengan vendor pengangkut sampah agar limbah usaha dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sesuai ketentuan.
DLH mengaku telah berulang kali melakukan penindakan terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, baik berdasarkan pengawasan petugas maupun laporan warga. Pelanggaran bahkan ditemukan pada pagi, siang, hingga malam hari.
Setelah TPS ditutup, kawasan tersebut akan dibenahi melalui pembangunan taman, pemangkasan ranting pohon, penataan vegetasi, serta pemasangan CCTV. Langkah ini sekaligus menghilangkan kesan gelap dan kumuh yang selama ini melekat pada lokasi tersebut.
Pemkot juga memperingatkan masyarakat agar tidak kembali menjadikan kawasan taman sebagai tempat pembuangan sampah. Fikser menyebut, pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan ditindak dan dipublikasikan melalui media sosial sebagai bentuk pengawasan publik.
Terlebih, Pemkot Surabaya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang mengatur denda sebesar Rp1 juta bagi pelaku pembuangan sampah liar.
"Kami minta kerja sama warga untuk mari sama-sama kita jaga kebersihan kota kita," pungkas Fikser.(sub)
Editor : Redaksi