Dugaan Suap Kemenpora, Benarkah Achsanul Qosasi Dibidik KPK?
MERAH PUTIH | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengusut dugaan suap yang mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, yang juga Presiden Madura United.
Selasa (28/7) kemarin, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, telah diperiksa. Versi Ulum, Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp 3 miliar, sedang Adi Toegarisman Rp 7 miliar. Komisi Kejaksaan (Komjak) memeriksa Miftahul Ulum di Gedung KPK.
“Kami minta keterangan dari Ulum dalam kaitan beberapa hal yang disampaikan beberapa waktu lalu. Karena sudah disampaikan ke publik, kami meminta keterangannya sebagai bagian tugas,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Barita mengklaim telah mendapat izin pengadilan. Setelah memperoleh keterangan Ulum, Komisi Kejaksaan akan melakukan analisis untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. Menurut Barita, selain pernyataan Ulum, Komisi Kejaksaan juga mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Adi Toegarisman. Hanya, Barita belum bersedia mengungkapkan pelapor tersebut. ”Kan sumber informasinya pertama dari M Ulum, kami pastinya mau tau keterangannya seperti apa,” ungkapnya.
Barita menambahkan Ulum tidak hanya menjelaskan adanya dugaan aliran uang ke Adi Toegarisman. Tapi juga mengungkapkan mengenai aliran uang ke anggota BPK, Achsanul Qosasi. “Jadi artinya kita memahami sebab hak Miftahul Ulum untuk menyampaikannya atau tidak, karena kita kan permintaan keterangan supaya clear dalam komisi, dalam tugas itu juga untuk melihat duduk masalah apa yang dia sampaikan,” papar dia.
Ulum merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang juga terdakwa perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara ini, Ulum divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 15 Juni 2020. Sedang Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan pada sidang yang digelar 29 Juni 2020.
Sebelum sidang vonis, Miftahul Ulum sempat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020). Ulum mengungkap bahwa Achsanul Qosasi kecipratan uang Rp3 miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga Rp7 miliar. Menurut Ulum, uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung.
Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman. Namun Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum. Namun kini, dugaan suap itu bergulir lagi.
Siap Bongkar
Usai diperiksa, Miftahul Ulum mengaku telah memberikan penjelasan lengkap mengenai pemberian uang terhadap oknum Kejaksaan Agung dan oknum BPK terkait perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. “Tadi saya diperiksa, dimintai keterangan terkait kesaksian saya terkait persidangan waktu itu, saat bersaksi di sidang Pak Imam dan pemeriksaan terdakwa saya, terkait oknum di Kejagung,” ujar Ulum di Gedung KPK, Selasa (28/7/2020).
Menurut Ulum, dirinya mengungkapkan semua informasi yang dimilikinya kepada Komisi Kejaksaan. Dia pun mengklaim telah menyiapkan barang bukti dan bukti-bukti lain soal keterlibatan Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi. "Saya sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada Komjak, terima kasih Komjak membantu saya dalam hal ini," tandas Ulum.
Kepada Komisi Kejaksaan, Ulum menegaskan siap membantu untuk menuntaskan kasus tersebut. Komisi Kejaksaan menyarankannya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila bersedia membongkar kasus tersebut. "Saya sudah menyiapkan dan Insya Allah Komjak akan memberikan. Biar beliau saja Pak Barita yang mengumumkan bagaimana hasilnya ke depan hasilnya," ungkap Ulum.
Sebelumnya, Jaksa Agug Burhanuddin menyampaikan kasus dugaan korupsi bantuan dana dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2017 yang disidik Kejagug, berbeda dengan kasus suap terhadp Imam Nahrawi yang ditangani KPK. Menurutnya, kasus dugaan korupsi pemberian bantuan dana pemeritah melalui Kemeporan kepada Komite Olahraga Nasioal Indonesia (KONI) tahun 2017, naik ke penyidikan setelah Jampidsus yang dijabat M Adi Toegarisman meneken surat perintah penyidikan (Sprindik).
Sprindik yang diteken Jampidsus kala itu, Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Sprindik Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020.
Kasus ini berawal saat KONI Pusat menyampaikan atau mengirimkan proposal kepada Menpora Imam Nahrawi untuk dapat menerima atau memperoleh bantuan sebesar Rp26.679.540.000 (Rp26,6 miliar). Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.
Namun, mengingat dalam rencana kegiatan dan anggaran kementerian atau lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespons proposal KONI, Kemenpora kemudian melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Selanjutnya, pemerintah pada Desember 2017 melalui Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017 sejumlah Rp25 miliar. Dana tersebut dicairkan ke rekening KONI.
Uang tersebut untuk pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18th Asian Games 2018.
Tetapi dalam penggunaannya, diduga terjadi penyimpangan oleh oknum dari Kemenpora dan KONI Pusat. Perbuatan diduga melawan hukum itu dilakukan dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga merugikan keuangan negara.
Sikap KPK
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto memastikan institusinya akan mengusut dugaan suap dari Kemenpora ke mantan Jampidsus Adi Toegarisman dan anggota BPK RI Achsanul Qosasi. ”Memang hari ini (kemarin) Komjak datang ke kami tentu yang menyidik dan sedang berproses di sidang Tipikor adalah KPK. Ketika disebut adanya oknum-oknum tentunya sudah wajar kalau koordinasi ke sini. Memang dari hasil putusan dan persidangan pimpinan KPK telah mengambil sikap akan mendalami,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Meski begitu, Karyoto enggan berspekulasi oknum-oknum yang diungkapkan Ulum, benar terlibat atau tidak. Menurut Karyoto terlalu dini untuk menyimpulkan hal itu. Namun Karyoto menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan aliran uang ke oknum-oknum tersebut. “Tidak langsung kita katakan ini justifikasi terlibat atau tidak. Tentu dengan pendalaman informasi, kami sedang mempersiapkan memanggil orang-orang yang disebut dalam persidangan itu apakah betul sebagaimana yang mereka temukan ini perlu waktu. Kita proses pemanggilan dan lain-lain,” beber dia. (jta/ara/int/red)