Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih di Hallong Diduga Bermasalah

Pipa air tidak ditanam tapi ditaruh di permukaan tanah. ist
Pipa air tidak ditanam tapi ditaruh di permukaan tanah. ist

MERAHPUTIH|MALUKU- Proyek pembangunan sarana air bersih milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku pada daerah Negeri Hallong, Kecamatan Baguala Kota Ambon terindikasi sarat rekayasa dan penyalah gunaan kewenangan.

Dugaan ini semakin menguat setelah sejumlah fakta terungkap di lapangan berdasarkan investigasi team wartawan di lokasi, Selasa (17/11).

Fakta pertama yang ditemukan adalah bahwa, pembangunan proyek air bersih milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku ini, tidak disosialisasikan kepada masyarakat setempat.  Hanya kepada oknum-oknum dari pihak pemerintah Negeri Hallong, yang kemudian menimbulkan sejumlah pergolakan terkait proyek tersebut.

Kedua,terdapat sejumlah hal yang janggal dan terkesan tidak transparan, dimulai dari papan proyek yang tidak mencantumkan lama masa kerja, atau jangka waktu pengerjaan proyek tersebut. Padahal dalam mekanismenya, ada aturan yang mewajibkan mencantumkan jangka waktu kerja. Papan proyek tersebut juga telah dicabut dari lokasi.

Fakta ketiga adalah, pembangunan jaringan instalasi (pipanisasi) tidak sesuai dengan mekanisme (ditanam dalam tanah), melainkan ditaruh di atas badan jalan (setapak). Mirisnya ada sejumlah yang jaringan pipa yang dipasang pada dahan pohon (batang pohon pisang).

Tak hanya itu, dalam investigasi dan konfirmasi di lapangan, ternyata terdapat persoalan yang fatal yakni, proyek pembangunan air bersih tersebut telah berhenti kurang lebih dua minggu disebabkan patahnya alat bor yang digunakan (pengakuan sejumlah warga).

Di lokasi, team wartawan kemudian didatangi oleh utusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Jhon Haurissa, yakni (Yan Rumra) yang juga adalah direksi lapangan dan menangani proyek tersebut.

Dalam penjelasannya, direksi lapangan Yan Rumra menyatakan bahwa, pekerjaan tersebut berjangka waktu selama 180 hari kalender (tanpa disertai bukti di papan proyek).

" Dalam kontrak itu ada, masa kerjanya selama 180 hari kerja, dan keterlambatan ini, dikarenakan oleh ada mata bor yang patah di dalam lobang penggalian sehingga harus diangkat, dan hal tersebut menunggu datangnya alat dari Jawa,"ungkapnya.

Lebih lanjut  ia menjelaskan terkait adendum sementara yang dibuat. “Jika tidak ada adendum pun tidak menjadi soal, semua itu bisa berdasarkan kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saja,” ungkap Yan Rumra.

Menyikapi sejumlah temuan team wartawan tersebut, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Jhon Haurissa ketika ditemui di ruang kerjanya menyatakan bahwa, pekerjaan tersebut  tidak ada persoalan. “Semua baik-baik saja, dan terkait masalah di lokasi, hal tersebut hanya karena ada terjadi patahan pada mata bor (alat pengeboran). Dilokasi itu ada persoalan apa? sebenarnya tidak ada persoalan, yang terjadi hanya soal teknis saja. Kami saat sosialisasi di lapangan, kami sudah sosialisasi dengan semua masyarakat bahkan melibatkan pemerintah negeri, selain itu persoalan papan proyek, itu hanya hal biasa, sebenarnya masa kerja itu 240 hari kerja (waktu kalender), jadi tidak benar itu 180 tapi 240 hari," Uugkap Haurissa tanpa mampu menunjukan bukti kebenarannya.

Ketika disinggung soal adendum karena pekerjaan lapangan terhenti, Haurissa mengatakan bahwa, adendumnya sudah dibuat dan pelaksanaan adendum itu dikarenakan oleh pandemi Covid-19 (bencana non alam), sehingga mesti dilakukan adendum yang kemudian diberi masa waktu tambahan sebanyak 90 hari kerja lagi hingga pada 31 Desember 2020 nanti.

" Pelaksanakan adendum tersebut dilaksanakan karena Covid-19, sehingga pekerjaan terhenti dan akhirnya kami buatkan adendum untuk tambahan masa kerja selama 50 hari s/d 90 hari kerja. Karena itu masa kontrak hingga 31 Desember," Jelas Haurissa tanpa mampu menunjukan bukti adendum.

Diakhir penjelasannya Haurissa menjelaskan akan segera mengganti papan proyek  yakni 240 hari kerja.

Untuk diketahui, pelaksanaan adendum hanya bisa dilakukan jika ada bencana alam yang mengganggu jalannya proyek fisik, atau kendala teknis yang tidak bisa ditangani dengan manual.

Selain itu, ada dugaan semua penjelasan dari Jhon Haurissa, hanyalah akal-akalan untuk menutupi semua dugaan kejahatan dan cacat prosedural yang dilakukan oleh pihak PPK, Direksi bersama Kontraktor (rekanan).

Adanya sikap ingin mengganti papan proyek baru pada lokasi proyek dengan mencantumkan jumlah masa kerja, hanyalah akal-akalan untuk menutupi kebenaran bahwa proyek tersebut telah gagal dikerjakan sejak dua bulan lalu. (menjawab apa yang disampaikan oleh Yan Rumra, bahwa ini semua bisa pakai kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai dalam hal ini Jhon Haurissa. (boy)

 

 

Editor : Eko Yudiono