Jatim Setujui PSBB, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Mulai 28 April
MERAHPUTIH | SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, akan berlaku mulai Selasa 28 April hingga 11 Mei, 2020.
Keputusan itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai menggelar rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4), tengah malam.
Secara resmi, Gubernur Khofifah menyerahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Forkopimda Jatim yakni Kapolda Jatim, Pangdam
V Brawijaya, Ketua DPRD Jatim, Pangkoarmada II, Pangdivif II Kostrad, serta jajaran
Forkopimda Jatim lainnya.
Usai menyerahkan Pergub dan SK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap Jum’at (24/4) Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) terkait PSBB tersebut sudah difinalkan sehingga bisa segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.
“Sosialisasi pemberlakuan PSBB akan dilakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Senin (25-28 April 2020) sehingga PSBB bisa mulai efektif berlaku selama 14 hari ke depan mulai Selasa, 28 April 2020 sampai dengan 11 Mei 2020,” ungkap Khofifah.
Ditegaskan, pemberlakuan PSBB akan dievaluasi secara reguler. Jika selama 14 hari pemberlakuan PSBB, kasus Covid-19 masih juga signifikan, maka waktu pemberlakuan PSBB akan diperpanjang begitu sebaliknya.
“Untuk pelaksanaannya melihat Kota Surabaya 31 kecamatan sudah terdampak maka akan diberlakukan full PSBB. Namun untuk yang lain seperti Kabupaten Gresik akan diberlakukan parsial PSBB,” kata Khofifah.
Lebih lanjut terkait larangan dalam PSBB berkaitan dengan transportasi, perdagangan dan peribadatan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sedangkan untuk sanksi akan diserahkan kepada masing-masing untuk didetailkan dan dibahas bersama.
Sementara, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh Gubernur pada hari ini telah dibicarakan dan didiskusikan dengan DPRD Jatim. "Saya atas nama DPRD Provinsi Jawa Timur akan mendukung apa yang menjadi kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," terangnya.
Untuk diketahui, hingga Kamis sore Gugus Tugas Covid-19 Jatim, mencatat jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 326 kasus, Gresik 21 kasus, dan Sidoarjo 71 kasus.(*)
Editor : Tudji Martudji
Harian Merah Putih