MERAHPUTIH| MALUKU- Direskrimum Polda Maluku telah meminta keterangan dari ketiga oknum pembawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS). Dari hasil interogasi ketiganya mengakui bahwa mereka adalah pimpinan Front Kedaulatan Maluku (FKM) RMS. Sebelum ditangkap, ketiganya membuat video beberapa hari lalu untuk mengajak masyarakat memasang bendera RMS.
Video yang tersebar cukup ampuh dan membuat beberapa masyarakat memasang bendera RMS. Mereka pun ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Polda Maluku. Sebagai wujud tanggung jawab mereka kepada warga yang ditangkap, ketiganya datang ke Polda untuk menyerahkan diri sembari membawa bendera RMS.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu
Sebelumnya, Polda dan Polres Kota Ambon telah menangkap 5 orang simpatisan RMS yang mengibarkan bendera RMS. Dari hasil interogasi terhadap ke 5 orang tersebut bahwa mereka sengaja menaikan bendera tersebut dengan tujuan mendapat peliputan media dan mereka mengaku dibayar untuk melakukannya. Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Maluku belum memberikan pernyataan kepada awak media.
Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku
Sebelumnya, Sabtu, (25/4), polisi mengamakan tiga warga yang membawa bendera RMS ke dalam Mapolda Maluku. Mereka adalah, Simon Vitor Taihitu (57), warga Batu Gajah, Sirimau, Ambon, Abner Litamahuputty, (44), warga Kudamati, Nusaniwe, Ambon dan Janes Pattiasina (52), warga Kayu Tiga, Sirimau, Ambon.
Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua
Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah bendera RMS ukuran 1 X 2,5 meter, masker bergambar bendera RMS dan HP nokia. (boy/ono)
Editor : Eko Yudiono