MERAHPUTIH|MALUKU-Deretan ‘Dosa’ atau pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail mulai dibeberkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Richard Rahakbauw.
Anggota Fraksi Golkar itu mengungkapkan, terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan Murad Ismail selama menduduki Jabatannya. (Grafis dosa-dosa Murad ismail dinukil dari Update Info Maluku).
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu
"Kalau kita mengatakan pak Gubernur melakukan Pelanggaran, aduh ada terlalu banyak," beber Rahakbauw saat Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022, Selasa (4/7/2023).
Dia menyebutkan, salah satu Pelanggarannya, yakni tidak menempati Rumah Dinas Gubernur Maluku.
Kemudian Murad dan isterinya Widya Pratiwi lebih memilih tinggal di kediaman pribadi mereka.
"Misalnya Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan, Rumah Dinas harusnya di Mangga Dua, tetapi ketika beliau tetap berada di rumah pribadi itu adalah Pelanggaran terhadap Peraturan dan Perundang-undangan. Sebab apa ini di Fasilitas, disediakan rumah dinas untuk ditinggal tapi yang tinggal saudara Gubernur Tapi yang tinggal adalah anaknya, ini lucu.
"Sebenarnya Pak Sekda ini pelanggaran atau bukan ?," kata Rahakbauw.
Kemudian, lanjut Rahakbauw, Murad Ismail juga jarang berkantor di Kantor Gubernur Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon. Lagi-lagi Murad berkantor dari rumahnya.
Selain itu Murad selama menjabat tak pernah menghadiri Paripurna LPj APBD.
"Rapat LPJ tidak pernah satu kali pun melihat beliau dan di akhir masa jabatan Beliau juga tidak hadir, ini pelanggaran. Padahal ketika dia di sumpah dia mengatakan dia akan setia melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyat, tetapi Apa yang terjadi. Berkantor? Berkantor dimana? Bapak ibu bisa lihat, apa yang diketahui umum tidak usah dibuktikan. Gubernur tidak pernah berkantor di kantornya, dia berkantor di rumah. nanti pak Sekda datang, Kepala Dinas datang baru koordinasi di sana. Namanya pemerintahan di rumah atau di kantor," tambahnya.
Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku
Yang terakhir menurutnya, adalah pelanggaran dalam peminjaman dana Rp 700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
"Pasalnya, uang ratusan miliar itu tak dipergunakan sebaik mungkin. Banyak proyek yang menurutnya gagal, bahkan uang tersebut masuk ke kantong Dinas PUPR Maluku,” jelasnya.
"Yang berikut kebijakan yang ditempuh oleh Pemerintah daerah dalam melakukan Peminjaman SMI ke pemerintahan pusat untuk pemulihan ekonomi tetapi tidak diperuntukkan, tapi diperuntukan bukan untuk masyarakat tapi untuk kepentingan Segelintir orang yang ada di dinas PU maupun ke beberapa kontraktor. Buktinya Rp 700 miliar seluruhnya Ke PU dan tidak pernah diawali dengan program yang namanya Perencanaan, Pelanggaran tidak ?," tambahnya.
Lanjutnya, hal ini bisa menjadi dasar DPRD untuk mengajukan ke Mahkamah Agung agar bisa mengusulkan ke Mendagri untuk memecat Murad Ismail.
Sementara itu Advokat Senior Semuel Waileruny kepada harianmerahputih.id Minggu (8/7) mengatakan "Apa yang Dikatakan Pelanggaran Perundang- undangan yang dilakukan oleh Murad Ismail itu , harusnya ditindaklanjuti Dewan dengan mengusulkan atau membentuk Pansus,” tutur Pria yang akrab disapa Semmy ini.
Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua
"Apalagi ada beberapa yang dikatakan tersebut Sudah mengarah ke Kolusi , Korupsi , dan Nepotisme(KKN) dan Sebenarnya masih banyak lagi yang harus diungkap , bukan ini saja,” tegas Semmy.
"Harus ada tindakan nyata dari Dewan terkait hal ini , belum lagi Laporan Pertanggung Jawab(LPj) Gubernur yang sementara dibahas di Dewan. Kita lihat saja, apakah mereka menolak, atau menerima kan hanya itu, biar ‘Drama’ ini segera selesai dan masyarakat sebagai penonton yang akan menilai,” pungkas Semmy.(boy)
Editor : Eko Yudiono