MERAHPUTIH| MALUKU- Gubernur Maluku tidak mengusulkan Muhamat Marasabessy atau MM sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah ke Menteri Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan MM masih punya masalah terkait dugaan Nomor Induk Pegawai Palsu (NIP) yang harus dipertanggung jawabkan oleh yang bersangkutan.
Menurut Sumber terpercaya kepada harian merahputih.id Selasa, (15/82023) mengatakan, Gubernur Maluku tidak mengusulkan nama MM ke Mendagri dikarenakan MM harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan- nya, urai sumber tersebut.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu
"Dia MM telah terbukti secara meyakinkan telah menggunakan NIP palsu dan implikasinya yang bersangkutan secara sengaja telah melakukan pemalsuan Nomor Induk Pegawai dalam menandatangani dokumen admistrasi kepegawaian, keuangan, dan persuratan resmi lainnya,” beber sumber ini sambil membacakan surat dari Gubernur Maluku.
"Sehingga berdampak hukum terhadap kinerja dan legalitas dokumen pertanggung jawaban program dan kegiatan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Maluku,” terangnya.(boy)
Berdasarkan penjelasan diatas informasinya, Pemprov Maluku mengusulkan tiga nama. Antara lain:
1.Dr Rakib Sahubawa S Pi M Si
Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku
NIP : 197109291998031006
2. Dr Ir Achmad Jais Ely ST M Si
NIP : 197506032002121001
Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua
3. Yahya Kotta S.Pt,M Si
NIP : 196609211996031003
Editor : Eko Yudiono