Pj Gubernur Jatim dan DPRD Jatim Tandatangani Tiga Perda Strategis

harianmerahputih.id
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nurkholis

MERAHPUTIH I SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, bersama pimpinan DPRD Jawa Timur, menandatangani tiga persetujuan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jumat (16/8/2024).

"Alhamdulillah, hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," ujar Adhy Karyono. Ia berharap tiga perda ini dapat menjadi pedoman serta payung hukum yang jelas dan berkualitas untuk masing-masing bidang, yaitu kesehatan, energi, dan kebudayaan.

Baca juga: DMI Jatim Gelar Masjid Award 2025: Dorong Masjid Kembangkan Fungsi Sosial hingga Pendidikan

Terkait Perda RUED, Adhy menjelaskan bahwa perda ini memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Jawa Timur.

"Ini bentuk komitmen dan panduan bagi Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait energi, serta bagaimana kontribusi daerah dalam upaya pencapaian target-target energi nasional," terangnya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nurkholis, menambahkan bahwa perubahan Perda RUED disebabkan oleh beberapa hal, termasuk penyesuaian dengan Perpres 11 Tahun 2023 yang menambahkan kewenangan terkait Energi Baru Terbarukan (EBT).

Baca juga: Gubernur Khofifah Pimpin Sholat Ghaib untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

"Ada tambahan kewenangan di Perpres 11 terkait pengembangan EBT, yang kemudian kami tambahkan di Pasal 6 dalam Perda RUED terbaru," jelas Nurkholis.

Secara substansi, ada dua perubahan dalam Perda RUED Jatim. "Pertama, ada perubahan karena tambahan kewenangan terkait EBT, dan kedua, target optimalisasi energi terbarukan yang semula 17 persen pada 2025 diturunkan menjadi 12,5 persen. Namun, target pada 2050 justru naik dari 19 persen menjadi 23,56 persen," ungkap Nurkholis.

Baca juga: DWP Surabaya Gelar Pelatihan Mewiru Jarit, Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan Ekonomi

Perubahan target energi terbarukan ini disebabkan oleh penundaan proyek pembangunan air pump storage oleh PLN hingga tahun 2030. Meskipun ada penurunan target jangka pendek, pemerintah optimistis pencapaian target jangka panjang akan lebih baik.

Penandatanganan ini menandai komitmen Jawa Timur dalam memperkuat regulasi di bidang kesehatan, energi, dan kebudayaan demi kemajuan daerah. (red) 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru