MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintahan Kabupaten Situbondo dipastikan tetap berjalan setelah Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo kepada Wakil Bupati Khoirani. Langkah ini diambil menyusul penahanan Bupati Karna Suwandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.
Penyerahan SK berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/1/2025). Dalam keterangannya, Adhy menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Situbondo.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
“Yang utama, kami memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan setelah proses hukum terhadap Bupati Situbondo. Oleh karena itu, Ibu Wakil Bupati ditugaskan sebagai Plt Bupati agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ujar Adhy kepada wartawan.
Lebih lanjut, Adhy menegaskan bahwa pemerintahan harus tetap fokus pada pelayanan publik dan pembangunan daerah, meski proses hukum terhadap Bupati Karna Suwandi sedang berlangsung.
“Kami harapkan seluruh proses administrasi, pembangunan, dan pelayanan publik di Situbondo tidak terganggu. Penegakan hukum berjalan, tetapi roda pemerintahan juga harus terus berputar. Kami minta dukungan penuh dari jajaran Pemkab untuk memfasilitasi kebutuhan data atau informasi yang diperlukan dalam proses hukum,” imbuhnya.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Sementara itu, Plt Bupati Situbondo Khoirani menyatakan kesiapannya menjalankan amanah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk bekerja sama menjaga stabilitas daerah.
“Saya mohon dukungan dari semua pihak agar dapat melaksanakan tugas sesuai regulasi. Dengan motivasi dari Pak Pj Gubernur, saya yakin pemerintahan Situbondo akan tetap berjalan lancar,” ujar Khoirani.
Diketahui, Bupati Situbondo Karna Suwandi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengelolaan dana PEN. Kasus ini terjadi selama periode 2021-2024 dan diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara. Karna resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK. (red)
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Editor : prass prasetyo