MERAHPUTIH I SURABAYA - Dugaan maladministrasi dalam laporan keuangan PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) menjadi perhatian serius Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. LSM ini berencana mengajukan permohonan audit internal kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tersebut.
Dikutip dari makinews.com, PT DABN merupakan anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Isu dugaan inkonsistensi pengelolaan keuangan perusahaan ini mencuat setelah adanya kebijakan penetapan tarif yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagaimana tertuang dalam KM 35. Kebijakan tarif tersebut dinilai merugikan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Mayangan, Probolinggo.
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
Selain kebijakan tarif yang dipersoalkan, PT DABN juga disebut masih memiliki tunggakan pembayaran kepada Koperasi TKBM Pelabuhan Mayangan Probolinggo. Hingga berita ini ditulis, kewajiban tersebut belum terselesaikan.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menanggapi keluhan para pekerja dengan melakukan kunjungan langsung ke Koperasi TKBM Pelabuhan Mayangan Probolinggo. Dari pertemuan tersebut, MAKI mendapatkan sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT DABN, termasuk penurunan tarif dasar Toezlag dari ketentuan 20% menjadi hanya 10%.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
Menurut Heru Satriyo, kebijakan tarif dan tunggakan pembayaran ini akan menjadi kajian utama bidang hukum MAKI Jawa Timur. “Kami meminta PT DABN untuk segera melunasi tunggakan kepada Koperasi TKBM dalam minggu ini. Jika tidak, kami akan menindaklanjuti permasalahan ini berdasarkan data yang valid dan sah demi hukum,” tegasnya.
Heru juga menambahkan bahwa MAKI telah mengantongi dokumen terkait, termasuk surat penolakan dari Kemenhub atas usulan tarif dasar kepelabuhanan PT DABN, serta data tagihan hutang dan regulasi yang berlaku. Dengan dasar ini, MAKI berencana membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila tidak ada penyelesaian dari pihak PT DABN dalam waktu dekat.
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
“Jika dibandingkan, nilai Surat Perintah Kerja (SPK) PT DABN kepada PT Imasco untuk satu kali bongkar muat mencapai Rp1,7 miliar, sementara yang dibayarkan kepada TKBM hanya Rp81 juta. Ironisnya, jumlah tersebut pun masih dalam status tunggakan,” ungkap Heru. (red)
Editor : prass prasetyo