Stan Es Krim Viral karena Alkohol, Satpol PP Surabaya Bertindak Tegas

harianmerahputih.id
sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Minggu (6/4/2025)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Aroma manis es krim yang biasanya menggoda kini berubah jadi perhatian serius aparat penegak Perda di Surabaya. Minggu (6/4/2025), sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Bukan tanpa alasan, stan tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena menjual es krim dengan kandungan alkohol.

Viralnya video dari seorang influencer yang tengah mencicipi dan mengulas produk es krim di stan tersebut langsung memicu kegaduhan. Dalam tayangan itu, influencer menyebutkan bahwa terdapat es krim dengan varian rasa mengandung alkohol, bahkan hingga 40 persen. Buku menu pun ditampilkan dalam video, memperlihatkan 15 varian rasa—beberapa di antaranya secara jelas dicantumkan mengandung alkohol.

Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan

Merespons cepat fenomena tersebut, Satpol PP Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Langkah ini adalah bentuk tindak lanjut atas instruksi pimpinan. Kami langsung melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap produk es krim yang dipajang,” jelas Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua kotak penyimpanan dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol. Tak hanya itu, identitas pemilik stan juga diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

“Pemilik stan juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Proses pendalaman sedang kami lakukan,” lanjut Yudhistira.

Di lokasi, petugas juga memasang stiker segel dan membentangkan garis pembatas "Pol PP Line" sebagai penanda bahwa aktivitas penjualan dihentikan sementara.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Tindakan penyegelan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Penjualan makanan atau minuman dengan kandungan alkohol tanpa izin resmi tentu menjadi perhatian serius, terlebih bila produk itu dijual di area publik seperti pusat perbelanjaan.

Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat yang khawatir akan maraknya produk mengandung alkohol yang dijajakan tanpa pengawasan ketat. Kini, publik menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang atas temuan ini. (red)

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru