MERAHPUTIH I SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan sikap tegas terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Ia menyatakan siap turun langsung mendampingi korban yang hendak melapor ke pihak berwajib.
“Peraturannya sudah jelas. Menahan ijazah itu dilarang. Kalau ada korban, silakan lapor, saya sendiri akan mendampingi,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (15/4).
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Pernyataan ini merespons laporan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah bahwa yang bersangkutan adalah pegawai mereka. Wali Kota Eri mengaku telah menghubungi kedua belah pihak untuk klarifikasi. “Perusahaan menyatakan bukan pegawainya, tapi pekerja itu menunjukkan bukti tanda terima ijazah,” jelasnya.
Aturan larangan penahanan ijazah telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. Dalam beleid tersebut, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Eri menilai praktik semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan kerja serta berdampak negatif terhadap iklim investasi di Surabaya.
“Jika tidak diselesaikan, masalah seperti ini bisa mencoreng citra dunia usaha dan menurunkan kepercayaan investor. Maka harus dituntaskan secara hukum. Siapa yang bersalah harus bertanggung jawab,” ujarnya tegas.
Meski pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemkot Surabaya, kata Eri, tetap aktif dalam proses mediasi dan pendampingan korban.
“Kami tidak akan membiarkan warga—baik dari Surabaya maupun luar kota—mengalami perlakuan tidak adil selama berada dan bekerja di Surabaya. Pendampingan sampai pengadilan pun akan kami lakukan,” tambahnya.
Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA
Ia juga mengingatkan kalangan pelaku usaha untuk tidak menjadikan ijazah sebagai alat tekan terhadap pekerja. “Itu hak pribadi yang dilindungi. Jangan sesekali merampas hak orang dengan alasan apapun,” kata Eri.
Wali Kota Eri berharap penyelesaian konflik serupa dapat dilakukan secara adil, tanpa kegaduhan, namun tetap memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. “Kita ingin suasana kerja yang sehat, adil, dan berpihak pada keadilan. Ini bagian dari komitmen membangun Surabaya sebagai kota yang ramah investasi dan bermartabat bagi pekerja,” pungkasnya. (red)
Editor : prass prasetyo