MERAHPUTIH I SEMARANG – Bayang-bayang kasus korupsi kembali menyelimuti panggung pemerintahan daerah. Kali ini, giliran mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, yang harus duduk di kursi pesakitan. Pasangan ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam tiga perkara terpisah dengan nilai total mencapai Rp9 miliar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, membacakan dakwaan atas nama kedua terdakwa.
Baca juga: DPN Soroti Kerentanan Jateng, Pertahanan Nonmiliter Jadi Fokus Utama
Di balik kasus ini, muncul skema yang rumit dan sistematis. Pada dakwaan pertama, Alwin Basri disebut meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Chimader 777, Martono. Uang itu, menurut jaksa, digunakan untuk membiayai pelantikan sang istri sebagai wali kota. Tidak berhenti di situ, permintaan serupa kembali diajukan, sehingga total komitmen fee dari Martono mencapai Rp2 miliar.
Nama lain yang juga disebut dalam dakwaan adalah Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Ia diduga mendapatkan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi bernilai Rp20 miliar dari APBD Perubahan 2023. Dari proyek itu, komitmen fee yang disepakati untuk terdakwa mencapai Rp1,7 miliar.
Baca juga: Luthfi Pastikan Penanganan Banjir Terus Berjalan, Kolaborasi Pusat dan Daerah Jadi Kunci
Masuk ke dakwaan kedua, Hevearita dan Alwin diduga memanfaatkan pos anggaran insentif pegawai negeri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Uang yang seharusnya menjadi tambahan penghasilan pegawai justru dipotong dan mengalir ke kantong pribadi mereka. Hevearita disebut menerima Rp1,8 miliar, sementara Alwin menerima Rp1,2 miliar. Tidak hanya itu, Bapenda juga disebut menanggung pengeluaran pribadi Hevearita sebesar Rp383 juta.
Sementara pada dakwaan ketiga, modus gratifikasi kembali mencuat. Melalui proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan dengan total nilai pekerjaan Rp16 miliar, pasangan ini disebut menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar yang tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Proses Hukum Kejagung Dinilai Sah
Jaksa mendakwa keduanya dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B.
Menariknya, baik Hevearita maupun Alwin Basri tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan. Sidang pun akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terdakwa dalam waktu dekat. (red)
Editor : prass prasetyo