Desakan Pemakzulan Wapres Gibran Mengemuka, Ini Respons Berbagai Pihak

harianmerahputih.id
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming dalam kunjungan ke kawasan padat penduduk di Jalan Kapasan Samping II, RT 01 RW 09, Surabaya, Selasa (28/1).

MERAHPUTIH I JAKARTA — Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke permukaan setelah ratusan purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan desakan resmi. Desakan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh 103 purnawirawan Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel pada pertengahan April 2025.

Dalam surat tersebut, pada poin kedelapannya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengganti Wakil Presiden. Mereka beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar prinsip hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Program MBG Jangkau 6,3 Juta Warga Jateng

Beberapa nama purnawirawan senior yang turut membubuhkan tanda tangan antara lain Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Isu ini segera mengundang respons dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah, partai politik, hingga tokoh nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang juga Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak mudah untuk direalisasikan. Menurutnya, pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden harus melalui proses yang sangat ketat dan kompleks, sebab terkait dengan masalah yang bersifat fundamental, bukan sekadar isu prosedural.

Senada dengan itu, Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Frega Wenas, menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati seluruh aspirasi masyarakat, termasuk purnawirawan, namun tetap mengedepankan jalur konstitusional. “Kami menghormati itu dan akan tetap patuh pada keputusan pemimpin di level nasion," kata Frega.

Dari kalangan partai politik, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, yang juga berasal dari Partai Gerindra, menyatakan bahwa Prabowo Subianto, Presiden terpilih, adalah sosok yang sejalan dengan Gibran. "Pak Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," ujarnya menegaskan.

Tokoh reformasi Amien Rais juga ikut bersuara. Ia menyebut tuntutan Forum Purnawirawan TNI tersebut sebagai bentuk nyata dari kesadaran politik bangsa. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan upaya mempertahankan semangat keadilan dan demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan harus mengikuti koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Mereka yang mengusulkan pemakzulan menurut saya sedang menggunakan haknya dalam sistem demokrasi kita, tetapi semua ada aturannya. Setiap langkah hukum harus tetap melalui prosedur yang sah," ucap Surya Paloh.

Baca juga: Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Kembali Tertunda, Legal Standing Jadi Sorotan

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, usulan para purnawirawan TNI agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari posisi Wakil Presiden (Wapres) RI justru memicu kontraksi politik baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto.

Pasalnya, pemerintah saat ini tengah menghadapi situasi yang tidak mudah akibat tantangan global.

“Saya kira usulan itu, kita harus lihat secara aturan konstitusi dan seterusnya, secara politik menurut saya tidak menguntungkan untuk hari ini,” ucap Doli 

Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai bahwa tidak ada urgensi mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Baca juga: Benahi Rowo Jombor, Gibran dan Gubernur Jateng Dorong Potensi Wisata dan Perikanan

Menurut Agung, selama enam bulan masa jabatannya, Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi.

“Tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Mas Gibran dan karena selama 6 bulan ini tidak ada pelanggaran inkonstitusional menurut kacamata saya sebagai analis politik,” ujar Agung.

Meski mengemuka, desakan pemakzulan Gibran masih berada di ranah wacana politik. Hingga kini, belum ada langkah formal dari MPR untuk memulai mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam konstitusi. Perkembangan ke depan masih sangat bergantung pada dinamika politik nasional serta respons dari lembaga-lembaga tinggi negara.

Gibran Rakabuming Raka, yang baru dilantik sebagai Wakil Presiden RI, menjadi salah satu figur politik muda yang mendapat sorotan luas, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia capres-cawapres menjadi bahan perdebatan publik. Desakan pemakzulan ini menjadi episode terbaru dalam perjalanan politiknya yang penuh tantangan di awal masa jabatan. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru