MERAHPUTIH I BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam pengelolaan dana hibah pendidikan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan, pihaknya akan melakukan audit investigatif terhadap yayasan-yayasan penerima hibah yang diduga fiktif. Hasil audit ini akan menjadi dasar pelaporan ke aparat penegak hukum.
"Kami akan melakukan audit investigatif. Setelah itu, hasilnya akan kami serahkan kepada penyidik," ujar Dedi Mulyadi, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Produktivitas ASN Bukan Soal Absen Kantor, Gubernur Dedi Mulyadi Tekankan Kinerja dan Perencanaan
Langkah ini diambil untuk memastikan dana hibah pendidikan, khususnya untuk pesantren, tepat sasaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dedi mengungkapkan, selama ini terdapat temuan bahwa sejumlah yayasan yang menerima hibah justru bermasalah, bahkan ada yang fiktif.
“Selama ini, distribusi hibah tidak merata. Ada yayasan yang mengakses bantuan karena faktor kedekatan politik, sementara banyak lembaga pendidikan sungguhan justru terabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.
Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemprov Jabar telah memangkas sementara dana hibah untuk pesantren pada APBD 2025. Pemangkasan ini, menurut Dedi, bukanlah bentuk pengabaian terhadap dunia pendidikan keagamaan, melainkan langkah untuk memperbaiki sistem tata kelola bantuan.
"Selama ini dana hibah dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. Ada pula yang membentuk yayasan bodong hanya untuk mengeruk keuntungan. Ini praktik yang mencederai keadilan," ujar Dedi, dalam keterangan pers terpisah di Bandung, Minggu (27/4/2025).
Dedi menjelaskan, penghentian sementara penyaluran dana hibah dilakukan sambil menunggu hasil verifikasi institusi pendidikan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat.
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya institusi yang benar-benar memenuhi kualifikasi yang dapat menerima bantuan dari pemerintah daerah.
"Ke depan, bantuan hibah akan berbasis program pembangunan berbasis kebutuhan riil di lapangan, bukan lagi berbasis aspirasi politik," tegas Dedi.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Ekonomi Rakyat Harus Tumbuh dari Kreativitas dan Kerja Keras
Kebijakan penghentian sementara dan audit ini mendapat dukungan dari DPRD Jawa Barat. Dukungan legislatif ini memperkuat langkah eksekutif untuk merombak sistem hibah, sehingga distribusi bantuan menjadi lebih adil dan akuntabel.
Dalam catatan Pemprov Jabar, setiap tahun alokasi dana hibah untuk pendidikan, termasuk pesantren, mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, tidak semua alokasi itu berujung pada peningkatan kualitas pendidikan.
“Kalau ada pihak yang menggunakan yayasan palsu untuk mendapatkan dana hibah, itu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi masuk ranah pidana. Kami ingin semua berjalan sesuai aturan," kata Dedi.
Ia menambahkan, penyaluran dana ke depan akan berbasis indikator pembangunan dan capaian kinerja lembaga pendidikan, bukan sekadar permintaan atau relasi personal.
“Ini tentang masa depan pendidikan keagamaan di Jawa Barat. Kita ingin melindungi lembaga-lembaga yang sungguh-sungguh membangun pendidikan, bukan justru membiarkan praktik culas terus berlangsung,” ujar Dedi.
Baca juga: Jabar Luncurkan Gagasan “Kereta Petani dan Pedagang”, Angkutan Rakyat dari Sawah ke Pasar
Langkah audit investigatif ini dinilai sebagai bagian dari komitmen Gubernur Dedi Mulyadi untuk mereformasi tata kelola keuangan daerah. Sejak dilantik sebagai Gubernur Jabar, Dedi memang dikenal vokal dalam membenahi berbagai celah korupsi dan praktik tak sehat dalam birokrasi.
Kini, dengan menggandeng lembaga pengawasan internal dan membuka jalur pelaporan publik, Pemprov Jabar berharap masyarakat turut mengawasi penggunaan dana hibah pendidikan.
"Kita perbaiki dari hulu ke hilir. Dengan sistem yang transparan, lembaga pendidikan yang serius membangun generasi bangsa akan lebih mendapat perhatian dan dukungan," ujar Dedi Mulyadi.
Audit investigatif terhadap yayasan-yayasan penerima hibah ditargetkan rampung sebelum pertengahan tahun 2025, agar proses penyaluran bantuan untuk tahun anggaran berikutnya dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel. (red)
Editor : Redaksi