Wali Kota Surabaya Larang Wisuda dan Wisata Sekolah untuk SD-SMP Negeri yang Libatkan Pungutan

harianmerahputih.id
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

MERAHPUTIH I SURABAYA — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pelarangan penyelenggaraan kegiatan wisuda dan wisata akhir sekolah di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri apabila kegiatan tersebut menarik biaya dari siswa atau wali murid. Kebijakan ini, menurutnya, telah berlaku sejak 2015.

"Kalau di sekolah negeri sudah saya, istilahnya 'haramkan', untuk wisuda. Saya sudah tidak perbolehkan lagi ada wisuda di SD dan SMP negeri ketika dia itu meminta biaya kepada muridnya," kata Eri, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan

Eri menilai, kegiatan semacam wisuda dan wisata sekolah kerap menimbulkan beban finansial bagi sebagian orang tua murid. Ia khawatir, kondisi itu memunculkan ketimpangan sosial di antara siswa.

"Kita ingin mengajak kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk peduli dengan orang-orang di sekelilingnya. Tidak semua anak mampu secara ekonomi untuk ikut merayakan kelulusan dengan wisuda," ujarnya.

Alih-alih merayakan kelulusan dengan cara yang membebani, Eri mendorong sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan yang lebih inklusif, seperti doa bersama atau acara perpisahan sederhana di lingkungan sekolah.

Baca juga: Untag Surabaya Mantapkan Langkah Global, Gandeng UTHM Malaysia Perkuat Riset dan Akademik

"Kita bukan melarang kegembiraan, tapi agar tidak ada siswa yang kecewa karena keterbatasan biaya," katanya.

Ia juga menyoroti potensi munculnya perundungan terhadap siswa yang tidak ikut dalam kegiatan karena kendala ekonomi. Menurutnya, praktik seperti ini dapat melukai psikologis anak.

"Jangan pernah gunakan alasan wisuda untuk membedakan yang mampu dan tidak mampu. Itu hanya akan merusak jiwa anak-anak," ucap Eri.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan negeri mengenai larangan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungutan. Pemkot berharap, kegiatan di lingkungan sekolah tetap berfokus pada nilai kebersamaan tanpa membebani siswa maupun orang tua. (red)


 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru