Ultimatum Wali Kota Surabaya: Minimarket Wajib Bebas Parkir, Jika Tidak Siap Ditutup!

harianmerahputih.id
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya tak main-main dalam menertibkan sistem parkir di kawasan pertokoan dan minimarket. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengultimatum seluruh pengelola usaha untuk menegakkan aturan pajak parkir. Bila tidak dipatuhi, izin usaha terancam dicabut.

"Jika tempat usaha sudah membayar pajak parkir di muka, maka wajib hukumnya mencantumkan tulisan ‘Bebas Parkir’ dan tidak boleh ada jukir liar menarik uang dari pengunjung," tegas Eri, Senin (3/6/2025).

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

Pernyataan keras ini dilontarkan Eri menyusul banyaknya keluhan warga soal pungutan parkir liar di toko modern dan minimarket yang sebenarnya sudah menyetor pajak parkir ke kas daerah.

Menurut Eri, terdapat dua mekanisme pembayaran pajak parkir di Surabaya. Pertama, sistem estimasi yang dibayar di muka oleh pemilik usaha. Kedua, sistem kerja sama dengan pengelola parkir, di mana pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah kendaraan riil per bulan.

"Misalnya toko modern punya lahan untuk 10 mobil, maka mereka bayar di awal untuk kapasitas itu. Jika kerja sama dengan pengelola, maka dihitung berdasarkan kendaraan aktual yang parkir dan dibayarkan 10 persen dari total pendapatan parkir itu,” urainya.

Namun, lanjut Eri, perbedaan sistem ini justru menimbulkan kebingungan di masyarakat. Karena itu, Pemkot akan mewajibkan penggunaan alat identifikasi agar masyarakat tahu mana tempat usaha yang parkirnya gratis dan mana yang tidak.

Baca juga: Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Rp55,2 Miliar, Eri Cahyadi Tegaskan Prioritas untuk Kesejahteraan Warga

“Saya tidak mau masyarakat terus jadi korban. Kalau sistem estimasi, harus gratis. Kalau dikelola, harus pakai alat deteksi. Ini soal kejelasan dan keadilan,” kata Eri.

Yang paling tegas, Wali Kota memberi tenggat waktu lima hari kepada pengusaha untuk menyiapkan petugas parkir resmi dengan seragam dan identitas dari perusahaan pengelola.

“Kalau lima hari tidak ada jukir resmi pakai rompi khusus, saya tutup usahanya. Tidak ada kompromi,” tandasnya.

Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menciptakan keteraturan dan transparansi dalam sistem parkir, serta menekan praktik pungutan liar yang kerap meresahkan warga. (red)


 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru