MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya menjaga kebersihan sungai dengan menggelar operasi yustisi terhadap pembuangan limbah penyembelihan hewan kurban di aliran Sungai Kalimas, Jumat (6/6/2025). Aksi pencemaran lingkungan yang dilakukan warga mendapat teguran keras dan diancam sanksi hukum.
Operasi ini dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tim gabungan memulai penyisiran dari Taman Asreboyo di Jalan Ngagel dengan menggunakan tiga perahu karet hingga ke pintu air Taman Jasa Tirta.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Saat patroli dilakukan, petugas menemukan dua warga yang mencuci isi perut hewan kurban langsung ke sungai. Kedua warga tersebut langsung diberi peringatan dan dibekali karung (glangsing) agar tidak lagi membuang limbah padat, seperti rumen, ke badan air.
“Ini sudah kami sosialisasikan sebelumnya. Maka saat ditemukan pelanggaran, kami langsung bertindak. Membuang limbah padat ke sungai sangat berbahaya bagi lingkungan,” ujar Dedik, Jumat (6/6/2025).
Dedik menegaskan bahwa warga masih diperbolehkan membilas sisa darah atau noda penyembelihan dengan air, namun dilarang keras membuang limbah padat ke sungai. “Limbah organik harus dikumpulkan dalam wadah tertutup. Ini aturan yang wajib dipatuhi,” katanya.
Pengawasan dilakukan serentak di seluruh wilayah kota, bekerja sama dengan pihak kecamatan. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang penyelenggaraan Iduladha, yang melarang aktivitas pencemaran sungai selama proses penyembelihan hewan kurban.
Dedik mengingatkan, meski masih bersifat imbauan, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dapat dikenai sanksi tegas. “Ancaman hukumannya berupa denda mulai Rp75 ribu hingga Rp300 ribu. Bila tidak dibayar, pelanggar bisa dikenai tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Operasi yustisi akan terus digelar hingga tiga hari ke depan. Tim DLH Surabaya bersiaga penuh untuk menjaga aliran sungai tetap bersih dari pencemaran limbah kurban.
Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA
“Kami akan terus bergerak. Kami ingin pastikan, momentum Iduladha tidak menjadi penyebab rusaknya ekosistem sungai,” tutur Dedik.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Surabaya menjadikan kota lebih bersih, sehat, dan ramah lingkungan. Pemkot juga berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kualitas air sungai sebagai bagian dari kehidupan bersama. (red)
Editor : Redaksi