Presiden Prabowo Kukuhkan 1.451 Hakim MA, Tegaskan Peran Hakim sebagai Benteng Terakhir Keadilan

harianmerahputih.id
Presiden Prabowo Subianto menghadiri pengukuhan 1.451 hakim Mahkamah Agung, di Kantor Mahkamah Agung, pada Kamis, 12 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres/Kris

MERAHPUTIH I JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri pengukuhan 1.451 hakim baru Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Para hakim yang dikukuhkan merupakan lulusan Program Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Calon Hakim (PPC Terpadu), sebuah program strategis yang dirancang untuk memperkuat reformasi sistem peradilan nasional.

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat, diawali dengan pengumandangan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan dilanjutkan dengan “Hymne Mahkamah Agung”. Presiden Prabowo secara simbolis menyerahkan Keputusan Presiden kepada 40 perwakilan hakim yang mewakili 1.451 hakim yang akan mengisi berbagai posisi di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara di seluruh Indonesia.

Baca juga: Prabowo Minta Pendidikan Lingkungan Masuk Silabus, Pemerintah Gerak Cepat Tangani Bencana

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan penghargaan atas undangan yang diberikan dan menegaskan pentingnya dukungan terhadap lembaga-lembaga peradilan sebagai pilar utama negara hukum. Presiden menggarisbawahi bahwa keberadaan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial merupakan bagian dari arsitektur institusional yang harus dijaga untuk memastikan tegaknya keadilan.

“Kita semua menyadari bahwa hakim adalah benteng terakhir keadilan. Bagi rakyat kecil, harapan terakhir ada pada hakim yang adil dan tak bisa disuap,” ujar Prabowo dalam pidatonya. Ia menambahkan bahwa tanggung jawab moral seorang hakim bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa hukum berpihak pada keadilan substantif, terutama bagi kelompok yang rentan secara sosial dan ekonomi.

Prabowo juga mengingatkan para hakim muda yang baru dikukuhkan untuk tidak terjebak pada godaan kekuasaan dan materi. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas serta mengedepankan keberpihakan pada rakyat.

“Orang kuat punya akses ke tim hukum dan kekuasaan. Tapi rakyat kecil hanya punya satu harapan: hakim yang jujur dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Kebut Penanganan Tanggap Darurat, Presiden Prabowo Instruksikan Bantuan Diprioritaskan

Dalam laporan yang disampaikan sebelumnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil), Bambang Hery Mulyono, menjelaskan bahwa program Diklat Terpadu Calon Hakim telah melalui proses seleksi dan pembelajaran yang ketat. Kurikulum program tidak hanya menekankan kompetensi teknis-yuridis, tetapi juga mencakup pembinaan moralitas, etika profesi, wawasan kebangsaan, serta kepemimpinan peradilan atau judicial leadership.

“Para calon hakim ini tidak hanya dibentuk untuk memahami teks hukum, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap konteks sosial dan keberpihakan kepada nilai-nilai keadilan,” kata Bambang. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan pemerintah dalam penguatan sumber daya peradilan.

Menurut Bambang, kehadiran Presiden dalam pengukuhan ini menjadi simbol penting bahwa eksekutif memberikan ruang dan penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan. “Kami berharap, kepercayaan ini menjadi motivasi bagi para hakim muda untuk menjalankan tugas dengan integritas tinggi,” ujarnya.

Baca juga: Presiden Prabowo–Ratu Maxima Bahas Akselerasi Inklusi Finansial, Indonesia Siapkan Terobosan Kebijakan

Program PPC Terpadu Calon Hakim merupakan salah satu reformasi penting dalam sistem rekrutmen dan pelatihan hakim yang dijalankan Mahkamah Agung sejak beberapa tahun terakhir. Program ini dinilai mampu menjaring calon-calon hakim dengan standar kompetensi yang lebih menyeluruh dan berbasis meritokrasi.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan penguatan kualitas lembaga peradilan tidak hanya berlangsung di pusat, tetapi juga merata hingga ke daerah-daerah. Para hakim muda akan ditempatkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia guna memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan.

Pengukuhan 1.451 hakim baru tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas—sebuah sistem yang tidak hanya tunduk pada hukum, tetapi juga menjunjung tinggi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru