MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya mulai mengevaluasi secara menyeluruh sektor perparkiran, menyusul tingginya keluhan masyarakat dan indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama evaluasi diarahkan ke toko-toko modern yang dinilai tidak transparan dalam pelaporan pajak parkir.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti lemahnya kontribusi pajak parkir dari toko modern, terutama yang memberlakukan parkir gratis. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dengan petugas resmi, serta menyetorkan pajak 10 persen dari total pendapatan parkir.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sisir Jalan Dharmawangsa–Semarang: Trotoar Dibersihkan, Parkir Liar Ditertibkan
“Rata-rata pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp175.000 hingga Rp250.000 per bulan. Jumlah ini sangat tidak masuk akal untuk toko yang buka 24 jam,” ujar Eri, Sabtu (14/6/2025).
Berdasarkan perhitungan Pemkot, pajak sebesar Rp250.000 per bulan mengindikasikan pendapatan parkir hanya Rp2,5 juta per bulan atau sekitar Rp83.000 per hari—setara dengan 16 mobil per hari jika tarif Rp5.000. “Angka ini jauh dari realitas lapangan. Potensi kebocoran sangat besar,” ujarnya.
Eri menegaskan, pendapatan dari parkir semestinya dapat dimaksimalkan sebagai sumber pembiayaan layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan gratis. Ia menyebut parkir gratis yang tidak diawasi petugas resmi menyulitkan evaluasi jumlah kendaraan yang sebenarnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot telah menyegel sedikitnya 58 lahan parkir milik toko modern. Penertiban ini akan diperluas ke rumah makan dan tempat usaha lain, sembari dilakukan audit potensi pajak parkir.
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga membuka kemungkinan pemberlakuan sistem parkir berbayar dengan skema yang profesional dan transparan. Petugas parkir resmi akan ditugaskan untuk mencatat jumlah kendaraan dan melaporkannya secara berkala.
Baca juga: Untag Surabaya Mantapkan Langkah Global, Gandeng UTHM Malaysia Perkuat Riset dan Akademik
“Jika pengelolaan parkir transparan, maka pajak yang disetor akan sesuai dengan potensi riil. Ini untuk memastikan PAD tidak bocor,” katanya.
Ia juga mengingatkan, minimarket yang disegel namun tetap memungut tarif parkir akan dikenai sanksi tegas. Pemkot dalam waktu dekat akan bertemu langsung dengan manajemen toko-toko tersebut untuk mendesak penerapan sistem parkir yang sesuai aturan.
Tak hanya parkir toko, Pemkot bekerja sama dengan kepolisian akan menertibkan parkir liar di tepi jalan yang kerap menimbulkan kemacetan. Tarif akan ditata ulang dan juru parkir nakal akan ditindak.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
“Kami tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang melanggar. Penegakan aturan parkir ini menyangkut hak masyarakat dan integritas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi