MERAHPUTIH I SURABAYA — Untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di kawasan layanan publik, Dinas Perhubungan Kota Surabaya bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi dan pemasangan rambu larangan parkir di sekitar Rumah Sakit Adi Husada Kapasari, Jalan Kapasari pada Senin (30/6/2025).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Surabaya dalam mengatasi persoalan parkir liar dan kemacetan yang kerap terjadi di sekitar rumah sakit. Penataan dilakukan agar akses keluar-masuk ambulans dan kendaraan pengunjung tidak terhambat.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Turut terlibat dalam kegiatan itu unsur Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III, jajaran Polrestabes Surabaya, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Kehadiran mereka menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam menciptakan ruang kota yang lebih tertib.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Terminal Joyoboyo dan Ujung (TJU) Dinas Perhubungan Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang Dishub untuk menata ulang sistem parkir di kawasan-kawasan vital Kota Surabaya.
“Parkir yang tertib bukan semata urusan petugas di lapangan. Ini menyangkut kesadaran kolektif kita sebagai pengguna jalan. Kalau kita ingin kota yang aman dan nyaman, harus dimulai dari hal kecil seperti parkir sesuai aturan,” ujar Jeane, Senin (30/6) sore.
Menurut Jeane, pihak Rumah Sakit Adi Husada Kapasari telah melengkapi perizinan terkait penyediaan lahan parkir khusus bagi pengunjung. Bahkan, untuk menambah kapasitas parkir, pihak rumah sakit juga menggandeng institusi pendidikan di sebelahnya, Stikes Adi Husada, sebagai lokasi parkir tambahan untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas padatnya arus kendaraan yang melintas maupun yang hendak masuk ke kawasan rumah sakit. “Kami sudah pasang rambu larangan parkir di sekitar area luar rumah sakit. Jadi, kalau area parkir utama penuh, pengunjung akan diarahkan ke halaman Stikes,” jelas Jeane.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan juga mengedukasi para juru parkir (jukir) yang selama ini beroperasi di sekitar RS Adi Husada. Mereka diminta untuk tidak lagi memfasilitasi parkir sembarangan di bahu jalan, melainkan turut mengarahkan pengunjung ke area parkir resmi.
Jeane menegaskan, pihaknya tidak sekadar melakukan pemasangan rambu dan imbauan lisan. Ke depan, Dishub akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan bahwa larangan parkir ini benar-benar dipatuhi.
“Jukir yang selama ini berada di depan rumah sakit sudah menyatakan bersedia membantu penertiban. Ini awal yang baik, karena pengelolaan parkir perlu keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat,” imbuhnya.
Penertiban parkir di kawasan rumah sakit menjadi salah satu prioritas Dishub mengingat fungsinya sebagai fasilitas vital. Kemacetan atau hambatan sekecil apa pun di lingkungan RS bisa berujung pada terhambatnya layanan darurat.
Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA
Jeane berharap langkah ini dapat menjadi model penerapan penataan parkir di kawasan publik lain di Surabaya. Edukasi kepada masyarakat, menurutnya, merupakan langkah paling mendasar dalam perubahan perilaku lalu lintas.
“Kami tidak ingin memberi kesan represif, tapi lebih kepada edukatif. Semoga masyarakat semakin sadar dan disiplin menempatkan kendaraan di tempat yang semestinya,” pungkas Jeane.
Dengan penataan yang lebih terencana, Dinas Perhubungan berharap bahwa kawasan RS Adi Husada Kapasari dapat menjadi kawasan yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan serta pengunjung rumah sakit. (red)
Editor : Redaksi