Drama Hukum Bos CV Sentoso Seal: Dari Proyek Renovasi Rumah Hingga Kursi Terdakwa

harianmerahputih.id
Jan Hwa Diana bersama Suaminya Hendy Sunaryo saat ditetepkan sebagai tersangka.

MERAHPUTIH I SURABAYA — Perselisihan proyek pembangunan plafon rumah mewah di kawasan Prada Permai VIII, Dukuh Pakis, Surabaya, menjelma menjadi perkara hukum yang kini menyeret pasangan suami istri ke meja hijau. Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, bersama sang suami Handy Soenaryo, akan segera menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Juli 2025, atas dugaan kekerasan dan perusakan.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana. “Benar, sidang akan dimulai pada hari Rabu,” ujar Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (19/7/2025).

Baca juga: Eri Cahyadi Tegas: Tak Ada Lagi Jalan Ditutup untuk Hajatan Tanpa Izin Jelas

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini, yakni Ahmad Muzakki dan Galih Riana Putra.

“Keduanya akan membacakan dakwaan pada sidang perdana di Ruang Sari PN Surabaya,” jelasnya.

Diana dan Handy akan dihadapkan pada dakwaan alternatif yang tertuang dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan.

Baca juga: Vonis 6 Bulan untuk Pasutri Pemilik Sentosa Seal, Usai Rusak Mobil Rekan Kerja

Kisruh ini bermula dari proyek renovasi plafon lantai lima rumah Diana pada tahun 2024. Proyek senilai sekitar Rp 400 juta tersebut dikerjakan oleh Paul Sthevanus dan Yanto, dua pelaksana proyek bangunan yang mengaku telah menyelesaikan 80 persen pekerjaan dalam waktu enam bulan.

Namun, urusan mulai keruh saat Paul hendak mengambil kembali peralatan kerja yang digunakan dalam proyek tersebut. Pada 23 September 2024, Paul bersama Yanto datang ke lokasi untuk mengambil alat-alat mereka. Keduanya menggunakan dua kendaraan berbeda, Paul dengan mobil pikap dan Yanto dengan sedan.

“Begitu kami sampai, bukannya mendapat sambutan baik, malah dilarang mengambil alat kerja,” kata Paul dalam laporan yang kemudian diajukan ke Polrestabes Surabaya. “Kami bahkan diancam akan dituduh mencuri.”

Baca juga: Ribuan Honorer Serbu Polrestabes Surabaya, Antrean SKCK Mengular hingga Pintu Gerbang

Situasi semakin memanas. Handy Soenaryo, suami Diana, dikabarkan menggunakan mesin gerinda untuk merusak roda mobil pikap milik Paul. Diana sendiri disebut sebagai sosok yang memerintahkan tindakan tersebut. Tak hanya itu, Paul juga ditekan agar mengembalikan 50 persen dari pembayaran proyek yang telah dilakukan sebelumnya.

Merasa terancam, Paul dan Yanto memilih mundur dan segera melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Laporan tersebut akhirnya berujung pada penahanan Diana dan Handy oleh Polrestabes Surabaya pada 9 Mei 2025.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru