Fenomena Bendera Bajak Laut di HUT ke-80 RI, Sekwan DPRD Jatim Ingatkan Merah Putih Tetap Tertinggi

harianmerahputih.id
Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moch. Ali Kuncoro

MERAHPUTIH I SURABAYA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia diwarnai fenomena unik. Di sejumlah wilayah, warga terlihat mengibarkan bendera bajak laut ala serial anime One Piece di halaman rumah maupun di tiang-tiang jalan.

Fenomena ini menuai beragam komentar. Salah satunya datang dari Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moch. Ali Kuncoro, yang menilai ekspresi warga tersebut sah-sah saja selama tidak melanggar aturan dan tetap menghormati simbol negara.

Baca juga: Khofifah Tegaskan Sekolah Negeri Jatim Bebas Pungli, Puluhan Ribu Guru dan Murid Jalan Sehat di Kediri

"Bangsa kita tentu memberikan ruang bagi seluruh warga negaranya untuk menyampaikan pendapat atau mengekspresikan kehendaknya," ujar Ali Kuncoro di Surabaya, Sabtu (9/8/2025).

Namun, Ali mengingatkan bahwa dalam momentum kemerdekaan, bendera Merah Putih memiliki kedudukan yang tidak boleh tergantikan. Ia menekankan, bendera kebangsaan harus selalu berkibar di posisi tertinggi sebagai simbol supremasi negara.

"Yang lebih menjadi penekanan kita bersama, tentu bendera Merah Putih harus tetap berada di tiang yang paling tertinggi," tegasnya.

Baca juga: BBPOM Semarang Tempel Stiker Bebas Boraks dan Formalin, UMKM Kota Atlas Makin Percaya Diri

Fenomena bendera bajak laut ini, menurut Ali, bisa dimaknai sebagai bentuk kreativitas warga. Tetapi, ia berharap masyarakat tidak lupa pada nilai-nilai kebangsaan yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan para pahlawan.

Ia menambahkan, kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan kesadaran sejarah. "Karena sekali lagi, NKRI adalah harga mati," tegasnya menutup pernyataan.

Sejak awal bulan Agustus, sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan foto-foto bendera bajak laut One Piece berkibar berdampingan dengan Merah Putih. Beberapa di antaranya bahkan hanya mengibarkan bendera Jolly Roger tanpa Merah Putih, yang memicu perdebatan netizen.

Baca juga: Warga RW 07 Purimas Gelar Jalan Sehat hingga Peresmian Balai RW di Momen HUT ke-80 RI

Meski sebagian masyarakat melihatnya sekadar tren dan hiburan, pengamat budaya mengingatkan bahwa bendera nasional memiliki kedudukan yang dilindungi undang-undang. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dengan tegas menyebutkan bahwa bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan HUT RI.

Ali berharap, momentum HUT ke-80 RI tetap menjadi ajang memperkuat rasa persatuan, bukan sekadar euforia semata. “Kita boleh kreatif, tapi jangan sampai melupakan esensi kemerdekaan,” pungkasnya. (dpr)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru