Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Kembali Tertunda, Legal Standing Jadi Sorotan

harianmerahputih.id
Sidang gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025)

MERAHPUTIH I JAKARTA – Sidang gugatan perdata fantastis senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kembali menemui jalan panjang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/9), memutuskan untuk menunda jalannya persidangan karena alasan administratif.

Majelis hakim yang dipimpin Budi Prayitno menilai bahwa legal standing dari pihak tergugat I yakni Gibran, dan tergugat II yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masih belum lengkap. Karena itu, sidang dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025 mendatang.

Baca juga: Program MBG Jangkau 6,3 Juta Warga Jateng

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno saat memimpin persidangan.

Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran menunjuk AK Law Firm yang berbasis di Jakarta sebagai kuasa hukum. Tercatat tiga orang pengacara resmi menerima mandat langsung dari Gibran pada 9 September 2025 lalu.

Salah satu pengacara, Dadang Herli Saputra, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir secara langsung di ruang sidang.

“Kami bertiga yang mendapat kuasa. Untuk kehadiran Pak Gibran, belum bisa dipastikan. Belum ada arahan khusus, sejauh ini biasa saja, masih ada tahap-tahap berikutnya,” kata Dadang kepada wartawan.

Baca juga: Benahi Rowo Jombor, Gibran dan Gubernur Jateng Dorong Potensi Wisata dan Perikanan

Gugatan ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan, yang bertindak sebagai penggugat. Ia menilai pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 tidak sah karena dianggap tidak memenuhi salah satu syarat administrasi.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim membatalkan keabsahan Gibran sebagai Wapres periode 2024-2029. Dalih utamanya, Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Selain itu, Subhan menuntut Gibran bersama KPU untuk membayar kerugian materil dan immateriil dengan jumlah yang mencengangkan, yakni Rp125 triliun. Dana itu diminta untuk disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan secara merata kepada seluruh warga negara.

Baca juga: Gibran dan Wacana Kantor Wapres di Papua: Penugasan Khusus atau Sekadar Kunjungan?

Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Agenda persidangan berikutnya dipastikan akan kembali memanas karena berkaitan dengan kelengkapan posisi hukum dari pihak tergugat.

Sementara itu, dari kubu tergugat, baik Gibran maupun KPU belum memberikan pernyataan publik terkait gugatan ini. Hanya tim kuasa hukum Gibran yang sejauh ini angkat bicara dengan menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dijalani sesuai aturan.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru