KPK Sisir Biro Perjalanan Haji, Fokus Jawa Timur Namun Tak Tutup Kemungkinan Daerah Lain

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA - Gelombang penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus meluas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas ruang gerak pemeriksaannya, termasuk membuka opsi memanggil saksi dari biro perjalanan haji di luar Jakarta dan Jawa Timur.

“Dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/9).

Baca juga: KPK Sisir Dua Rumah Pejabat Ponorogo, Jejak Kasus Monumen Reog Menguat

Meski begitu, Budi menegaskan arah penyidikan saat ini masih terkonsentrasi pada saksi-saksi dari biro perjalanan haji di Jawa Timur. “Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi dari biro perjalanan haji, khususnya yang di wilayah Jawa Timur,” imbuhnya.

Selama dua hari terakhir, 23–24 September 2025, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sederet nama dari kalangan pelaku usaha biro perjalanan haji di Polda Jawa Timur.

Pada 23 September, penyidik memanggil:

  • Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid
  • Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, Ali Jaelani
  • Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel, Siti Roobiah Zalfaa
  • Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zainal Abidin
  • Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata, Affif

Sementara pada 24 September, giliran sejumlah figur lain hadir memenuhi panggilan, di antaranya:

  • MAA, Komisaris PT Shafira Tour and Travel
  • SH, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel
  • IJ, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila
  • AS, Direktur PT Safari Global Perkara
  • IF, Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata
  • DIS, Manajer Bagian Haji PT Saudaraku
  • SM, seorang wiraswasta yang diduga terhubung dengan jaringan haji

Rangkaian pemeriksaan ini menandai eskalasi penyidikan yang semakin tajam, menyusul diumumkannya status perkara oleh KPK pada 9 Agustus 2025.

Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas

Sebelum resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, KPK telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Sehari setelahnya, KPK menegaskan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.

Hasil penghitungan awal yang dirilis 11 Agustus 2025 sungguh mengejutkan: potensi kerugian negara menembus angka Rp1 triliun lebih. Tak hanya itu, KPK juga menjatuhkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Kasus kuota haji ini bukan hanya jadi perhatian KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga sudah lama mengendus kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama Pansus terletak pada pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Arah Penyidikan Kian Mengerucut

Kementerian Agama saat itu membagi dua sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pola pembagian ini dianggap menabrak aturan hukum. Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas menetapkan porsi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Artinya, kebijakan Kementerian Agama telah menyimpang dari kerangka hukum yang berlaku, dan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi serta praktik rente di balik pengaturan kuota tersebut.

Meski fokus masih di Jawa Timur, pernyataan KPK membuka kemungkinan pemeriksaan biro perjalanan di daerah lain memberi sinyal penyidikan bakal melebar. Praktik pengelolaan kuota haji memang melibatkan jaringan luas biro travel di berbagai daerah, sehingga lingkaran kasus berpotensi tidak berhenti di dua wilayah saja. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru