KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Hibah Jatim: Bayang-bayang Skandal Pokmas Kembali Menguat

harianmerahputih.id
Empat tersangka tindak pidana korupsi terkait pemberian atau janji dan penerimaan hadiah terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019

MERAHPUTIH | JAKARTA — Bayang-bayang kelam korupsi hibah di Jawa Timur kembali menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Langkah tegas lembaga antirasuah ini menjadi babak baru dalam upaya membongkar praktik kotor di balik penyaluran dana hibah yang sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap empat orang yang berperan sebagai pemberi suap kepada Kusnadi (KUS), Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Jatim Borong Dua Penghargaan Kesehatan Nasional, Bukti Komitmen Jaga Sanitasi dan Lingkungan Sehat

“Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari pihak pemberi kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim,” ujar Asep Guntur di hadapan awak media.

Keempat tersangka yang kini mengenakan rompi oranye itu antara lain Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta asal Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; serta Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

Sementara itu, satu nama lain, A Royan (AR), juga dari Tulungagung, belum menjalani pemeriksaan karena alasan kesehatan. “Untuk Tersangka A Royan (AR), kami akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan,” tambah Asep.

Menurut KPK, keempat tersangka ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung mulai 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini, kata Asep, dilakukan guna mempercepat proses penyidikan serta memastikan tidak ada upaya penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.

Kasus dana hibah Pokmas ini bukan perkara baru. Selama beberapa tahun terakhir, pola penyelewengan anggaran melalui mekanisme hibah kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi di daerah. Dalam banyak temuan KPK, modus yang digunakan biasanya melibatkan anggota legislatif dan pihak-pihak swasta yang mengajukan proposal bantuan, namun dana yang cair justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca juga: KPK Sisir Dua Rumah Pejabat Ponorogo, Jejak Kasus Monumen Reog Menguat

Dalam konteks Jawa Timur, dana hibah Pokmas sejatinya dialokasikan untuk mendukung program pembangunan berbasis masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur desa, penguatan UMKM, hingga kegiatan sosial ekonomi. Namun, dalam praktiknya, program ini kerap dijadikan “ladang basah” oleh oknum yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan.

“Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat. Dana yang seharusnya dirasakan manfaatnya justru berakhir di kantong pribadi. KPK berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang mencoba mempermainkan dana publik,” tegas Asep.

Skandal hibah Pokmas di Jawa Timur sempat mencuat ke publik sejak beberapa tahun silam. Kasus serupa bahkan pernah menyeret sejumlah nama besar di lingkungan DPRD Jatim dan pemerintah daerah. Kali ini, dengan munculnya nama Kusnadi, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim publik kembali menyoroti pola lama yang berulang: praktik jual-beli pengaruh demi cairnya anggaran hibah.

Bagi KPK, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat sinyal bahwa lembaga antikorupsi tidak akan tinggal diam menghadapi korupsi yang merugikan rakyat kecil.

Baca juga: Usai Vonis Berat dan Rehabilitasi Presiden, Eks Direksi ASDP Hirup Udara Bebas

“Kita ingin memastikan setiap rupiah dari APBD benar-benar kembali ke rakyat. Tidak boleh ada lagi yang bermain-main dengan dana hibah,” imbuh Asep.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi integritas penyelenggara pemerintahan daerah di Jawa Timur. Apalagi, dalam peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur yang jatuh bulan ini, semangat membangun daerah bersih dan transparan tengah digalakkan. Penahanan para tersangka justru menjadi alarm bagi seluruh pejabat daerah agar tak lagi tergoda oleh “politik anggaran” yang menciderai amanah publik.

KPK menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Masih terbuka kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan. Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana hibah agar lebih transparan dan akuntabel.(red)
 
 
 

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru