MERAHPUTIH I JAKARTA — Ketegangan di lingkup penyelenggaraan ibadah haji kembali memuncak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber langkah penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 dengan memanggil 12 saksi kunci pada Senin (17/11). Pemeriksaan dilakukan maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan belasan saksi yang dipanggil berasal dari berbagai perusahaan travel penyelenggara haji dan umrah, termasuk kalangan konsultan dan pihak swasta yang diduga mengetahui alur kebijakan maupun mekanisme distribusi kuota.
Baca juga: Menhaj RI Tekankan Integritas Layanan Jelang Penyelenggaraan Haji 2026
Mereka yang dipanggil antara lain MAG, Direktur Utama PT Magna Dwi Anita; AA, Direktur PT Amanah Wisata Insani; SUH, Direktur Utama PT Al Amin Universal; FAH, Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama; HAG, Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri; serta UM, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom.
Selain itu, turut diperiksa MF selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana; AMS, Direktur PT Busindo Ayana; BS, Direktur PT Airmark Indo Wisata; SB, seorang konsultan; FD, pegawai swasta; serta SM, pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional.
“Pemeriksaan berlangsung sejak pagi dan difokuskan pada pendalaman alur penentuan kuota hingga dugaan penyimpangan dalam proses penyelenggaraan haji,” ujar Budi.
Arah penyidikan kasus ini sebenarnya mulai menguat sejak awal Agustus 2025. Pada 9 Agustus, KPK secara resmi mengumumkan membuka penyidikan perkara setelah dua hari sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan Yaqut saat itu menjadi salah satu titik krusial lantaran ia berada di puncak pengambil kebijakan haji periode tersebut.
Baca juga: Arab Saudi Perluas Layanan Makkah Route, Embarkasi Makassar Jadi Sorotan Baru Jamaah Timur Indonesia
KPK kemudian mengungkap tengah berkoordinasi intens dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Tanggal 11 Agustus 2025, lembaga antikorupsi itu membeberkan hasil penghitungan awal: kerugian negara diduga menembus lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, KPK menerbitkan pencegahan ke luar negeri bagi tiga orang, termasuk Yaqut. Langkah ini disebut untuk mengamankan proses penyidikan agar tidak terjadi hambatan pengungkapan kasus.
Penyelidikan KPK semakin melebar pada 18 September 2025. Lembaga antirasuah itu menyebut dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam pusaran kasus manipulasi dan penyalahgunaan kuota haji tambahan.
Baca juga: Kementerian Haji dan Umrah Tegaskan Mekanisme Berlapis Istithaah Kesehatan Jamaah
Indikasi kuatnya jejaring travel dalam kasus ini diduga terkait proses penjatahan kuota khusus maupun pemberian slot keberangkatan yang tidak sesuai aturan. KPK disebut tengah menelusuri pola komunikasi, distribusi finansial, sampai potensi adanya praktik jual beli kuota. (red)
Editor : Redaksi