MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui PD Pasar Surya bergerak menegakkan aturan perpasaran. Sejumlah stan di Pasar Bendul Merisi yang disalahgunakan sebagai tempat tinggal resmi dikosongkan dan disegel pada Jumat (21/11/2025).
Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, menyatakan pengembalian fungsi stan sebagai ruang berdagang tak bisa ditawar. “Stan itu untuk berjualan, bukan hunian,” tegasnya, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Pasca kebakaran yang pernah melanda pasar tersebut, puluhan stan berubah menjadi permukiman bahkan kamar kos. Dalam operasi penertiban, 53 unit yang beralih fungsi langsung disegel. Proses berjalan tertib setelah dilakukan sosialisasi sejak 17 November, termasuk penempelan surat pemberitahuan kepada penghuni agar mengosongkan stan paling lambat 20 November.
Penindakan dilakukan bersama Satpol PP, TNI-Polri, dan jajaran pemerintahan wilayah. “Semua sudah dikosongkan lebih dulu. Alhamdulillah berjalan lancar,” ujar Agus.
Agus menegaskan, PD Pasar Surya terbuka bagi masyarakat yang ingin berjualan secara resmi. “Kalau izinnya berdagang, ya harus dipakai untuk berdagang,” imbuhnya.
Penertiban ini juga menjadi evaluasi internal agar pengawasan pasar makin intensif. Selain hunian ilegal, ditemukan pula stan yang berubah menjadi tempat menumpuk barang bekas.
Baca juga: Jagat Maya Bergejolak, Pemuda Pancasila Surabaya Geram terhadap Konten Bermuatan SARA
Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono menambahkan, penataan berikutnya akan menyasar stan yang dipakai sebagai lapak barang rombeng. Pedagang masih diberi waktu membersihkan dagangan mereka. “Kalau pada hari yang ditentukan masih dibiarkan, kami akan turun lagi,” tegasnya.(dpr)
Editor : Redaksi