MERAHPUTIH|MAKASSAR – Ang Merry resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.
Perempuan kelahiran Makassar, 8 Agustus 1964 tersebut juga diduga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Perbuatan tersebut diduga terjadi di Kabupaten Gowa pada periode 2010 hingga 2014.
Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025
Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/1110/XII/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 8 Desember 2023. Pelapor adalah Kong Ambry Kandoly, warga Jalan Sulawesi, Kelurahan Melayu Baru, Wajo, Makassar.
Kong Ambry mengungkapkan bahwa berkas perkara Ang Merry telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Namun ia menyesalkan tidak adanya perkembangan signifikan pada proses hukum tersebut.
“Sejak dinyatakan lengkap, laporan saya seperti tidak bergerak. Seolah-olah berhenti begitu saja,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kong Ambry menilai ketidakjelasan kelanjutan penanganan perkara ini membuat kepentingan dan kepastian hukumnya terabaikan. Karena itu, ia mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk meminta perlindungan hukum.
“Saya berharap jaksa atau penuntut umum yang menangani perkara ini segera melanjutkan proses hukumnya dan melakukan penahanan terhadap Ang Merry, yang saat ini tinggal di Apartemen Springhill Terrace Residence, Jakarta Utara,” ungkapnya.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu
Di akhir pernyataannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung.
“Atas perhatian Bapak Jaksa Agung, saya mengucapkan terima kasih. Semoga kejaksaan tetap bekerja dengan baik dan berpihak pada kebenaran,” katanya.
Diketahui, Kong Ambry dan Ang Merry sebelumnya merupakan pasangan suami istri sebelum akhirnya bercerai.
Sebelum perceraian mereka tuntas, Merry membeli aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar menggunakan uang Kong Ambry.
Baca juga: NasDem Bidik Tiga Besar di Pemilu 2029, Restorasi Politik Digeber dari Makassar
Merry kemudian diduga memalsukan identitas pada KTP dengan mencantumkan status “tidak kawin” agar harta yang dibeli tidak masuk dalam penghitungan gono-gini.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memuluskan kepentingan pribadinya.
Menurut keterangan Kong Ambry, Merry sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk proses pelimpahan ke kejaksaan, sebelum akhirnya dijemput paksa oleh aparat Polda Sulsel di Jakarta.
Namun setelah dibawa ke Makassar, Merry tidak dilimpahkan ke kejaksaan dan tidak ditahan oleh penyidik Polda Sulsel dengan alasan sakit sehingga harus dirawat di salah satu rumah sakit di daerah tersebut.
Editor : Redaksi