Pemkot Surabaya Perketat Keamanan Nataru 2025–2026

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE yang diumumkan Selasa (16/12/2025) ini merupakan tindak lanjut dari SE Mendagri dan SE Kementerian Pariwisata RI.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pengelola dan pelaku usaha pariwisata wajib menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sesuai SNI di seluruh destinasi wisata, termasuk akomodasi, kuliner, dan kegiatan wisata. Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi standar usaha pariwisata berbasis risiko sebagaimana diatur Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

Baca juga: Surabaya Borong Rekor MURI, Inovasi Tembus 1.214 dalam Setahun

Pemkot juga meminta pelaku usaha aktif meningkatkan pengamanan serta mitigasi bencana, terutama pada aktivitas berisiko tinggi seperti outbound, jembatan gantung, arung jeram, dan pendakian gunung. “Pengecekan kesiapan pengelola, aktivitas wisata, dan SOP harus dilakukan secara ketat,” kata Eri.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Pangan Jelang Nataru

Kesiapsiagaan petugas wisata, mulai dari pemandu, petugas informasi, keamanan hingga Balawista, turut menjadi perhatian. Pelaku usaha diimbau memantau perkembangan cuaca dan informasi BMKG, serta rutin mengecek kelayakan wahana dan membatasi kapasitas pengunjung.

Baca juga: Pemkot Surabaya Apresiasi Petani Kota, Urban Farming Jadi Pilar Ketahanan Pangan

Eri menegaskan, pelanggaran terhadap SE akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Penataan parkir dan koordinasi dengan Dishub juga diminta untuk menjaga kelancaran selama libur Nataru. Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center 110, atau Command Center 112.(sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru