Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Parkir Digital di Zona 1

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai merealisasikan sistem parkir digital di kawasan Zona 1. Sosialisasi penerapan sistem tersebut dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya pada Kamis (22/1/2026).

Penerapan parkir digital ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya meningkatkan transparansi sekaligus kualitas pelayanan parkir bagi masyarakat.

Baca juga: Cahyo Harjo Prakoso Nilai Becak Listrik Jadi Instrumen Pengentasan Kemiskinan Pekerja Informal

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, mengatakan bahwa sebelum diterapkan di lapangan, Dishub telah memberikan pembekalan kepada para juru parkir (jukir). Tahapan tersebut meliputi validasi dan pendataan jukir hingga pembuatan rekening Bank Jatim.

“Rekening dan aktivasi ATM ini menjadi syarat utama penerapan parkir digital, karena seluruh transaksi dilakukan melalui perangkat milik jukir. Pendapatan parkir langsung tersplit, 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk petugas parkir,” ujar Jeane.

Selain itu, para jukir juga dibekali aplikasi Smart Parking Solution yang terpasang di ponsel atau perangkat khusus. Melalui sistem ini, seluruh transaksi parkir tercatat secara real time dan terhubung langsung dengan perbankan.

Setelah proses administrasi selesai, Dishub Surabaya melakukan pendekatan jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi parkir. Langkah ini dilakukan agar penerapan parkir digital bisa segera berjalan mulai Januari 2026.

“Pembayaran untuk petugas parkir akan masuk ke rekening masing-masing pada H+1 dan dapat langsung dicek,” jelasnya.

Untuk tahap awal, parkir digital diterapkan di kawasan Zona 1 yang meliputi Jalan Tanjung Anom, Jalan Blauran, dan Jalan Genteng Besar. Kawasan ini dipilih karena merupakan pusat perdagangan dan kawasan wisata Tunjungan Romansa yang memiliki tingkat penggunaan parkir tinggi.

“Permintaan masyarakat untuk parkir digital di kawasan ini sangat besar, sehingga kami prioritaskan Zona 1,” kata Jeane.

Baca juga: Pemkot Surabaya Dorong UMKM Naik Kelas, Legalitas Gratis Jadi Kunci Daya Saing

Ia menambahkan, pembayaran parkir digital dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik maupun QRIS. Setelah transaksi, pengguna jasa parkir akan menerima struk sebagai bukti pembayaran.

“Di perangkat akan muncul metode pembayaran, rekening pemkot, dan lokasi parkir. Tujuannya agar transparan dan masyarakat merasa lebih nyaman,” imbuhnya.

Dishub Surabaya menegaskan bahwa sistem ini masih akan terus dievaluasi dan disosialisasikan, seiring perubahan kebiasaan masyarakat yang kini semakin terbiasa dengan transaksi non-tunai.

Salah satu petugas parkir di Jalan Tanjung Anom, Muhammad Afnan, mengaku tidak kesulitan menggunakan aplikasi parkir digital. Menurutnya, sebagian besar pengguna parkir justru memilih metode pembayaran digital.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Isu Kebocoran Data Dispendukcapil Adalah Hoaks

Sementara itu, pengguna jasa parkir Intan menyambut baik penerapan sistem tersebut. Ia menilai pembayaran parkir digital lebih praktis, khususnya bagi generasi muda yang jarang membawa uang tunai.

“Lebih enak pakai QRIS, praktis dan cepat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Riansyah Wahyu Pratama. Ia menilai parkir digital membuat tarif lebih jelas dan transparan.

“Kalau Rp2 ribu ya Rp2 ribu. Tidak ada tambahan yang tidak jelas. Harapannya bisa diterapkan juga di taman dan tempat hiburan lainnya di Surabaya,” pungkasnya.(dpr)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru