MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan yang diteken langsung oleh Eri Cahyadi ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus memastikan suasana kota tetap aman dan kondusif.
Dalam edaran tersebut, Pemkot menegaskan bahwa pembagian takjil dan makan sahur gratis tidak diperkenankan dilakukan di tepi jalan yang berpotensi memicu kemacetan. Masyarakat diminta menyalurkannya melalui masjid, musala, serta lembaga sosial dan keagamaan resmi.
Baca juga: Khofifah: Beda Awal Puasa, Tetap Seduluran
“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” ujar Wali Kota Eri, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan Kementerian Agama. Distribusi zakat fitrah dan takjil juga dianjurkan melalui masjid atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna mencegah kerumunan dan gangguan lalu lintas.
Dalam upaya menjaga ketertiban umum, seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan. Ketentuan ini termasuk fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Baca juga: Setengah Abad Mengarungi Samudra Nusantara, PT Dharma Lautan Utama Teguhkan Komitmen Layani Bangsa
Adapun penyelenggaraan Bazar Ramadan dan Pasar Malam wajib mengantongi izin Forkopimcam dan akan dimonitor pemangku wilayah setempat. Khusus bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB atau sejak waktu berbuka hingga selesainya Salat Tarawih.
SE tersebut juga melarang keras pembuatan, penjualan, dan penyalaan petasan demi mencegah risiko kebakaran. Orang tua dan pihak sekolah diminta mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas gangster, judi online maupun offline, serta peredaran minuman keras.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tancap Gas Atasi Genangan Osowilangun, Pompa Disiagakan 24 Jam
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah kota. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dan segera menghubungi layanan darurat Call Center 112 atau 110 apabila terjadi keadaan darurat.
“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(sub)
Editor : Redaksi