MERAHPUTIH | SURABAYA - Sejak diperpanjang (26/05) pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III di Surabaya mulai diikuti dengan penerapan physical distancing dan social distancing di pasar tradisional. Mulai pagi ini (28/5), Pasar Pegirian telah menerapkan pengaturan jarak antar pedagang tersebut.
Ada sejumlah 84 pedagang di pasar tersebut tidak lagi menempati stan los-nya. Mereka ditata agar berjualan dengan pembatasan jarak. Hal tersebut sebagai antisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Pencabutan Kebijakan PPKM
“Kemarin (27/5) sudah dirapatkan dengan pihak kecamatan, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) dan pagi ini penerapan physical distancing dan social distanding dilakukan,” ujar Kepala Pasar Pegirian Koencoro Jatileksono, Kamis (28/5/2020).
Penerapan physical distancing dan social distanding di pasar ini dengan menyiapkan lahan sementara bagi pedagang agar berjualan di Jalan Nyamplungan. Di jalan tersebut, telah ditandai dengan garis-garis sebagai petak untuk berjualan bagi para pedagang.
Petak tersebut adalah tempat berjualan sebagai pengganti stan los pedagang di Pasar Pegirian. Adapun luas per petak sekitar 2×2 meter.
“Ada 84 petak yang sudah siap. Masing-masing petak ditempatkan di dua sisi jalan, sedangkan di bagian tengah (badan jalan) dipakai untuk lalu lalang pembeli,” jelas Koencoro.
Menurut Koencoro, 84 petak memang tidak mampu menampung semua Pasar Pegirian. Sebab, pasar yang berada di kawasan Ampel ini memiliki jumlah 675 pedagang.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Pencabutan Kebijakan PPKM
Dengan tersedia 84 petak, maka pedagang yang berjualan di Jalan Nyamplungan adalah pedagang basah. Misalnya, pedagang sayur, ikan dan empon-empon. Para pedagang ini adalah khusus bagi pedagang los yang memiliki stan dengan ukuran 1-1,5 meter.
“Jadi untuk pedagang yang ukuran stan los-nya yang kecil. Tujuannya agar tidak saling berdekatan. Sedangkan pedagang kios atau pedagang los tapi ukurannya lebih dari itu, tetap akan berjualan di dalam pasar,” imbuhnya.
Ketika ditanya sampai kapan pedagang akan diperbolehkan berjualan di Jalan Nyamplungan? Menurut Koencoro, penerapan physical distancing dan social distanding di Pasar Pegirian akan dilakukan sampai PSBB tahap III selesai. Ia menyebut, selama masa ini, Jalan Nyamplungan akan diberlakukan sistem buka-tutup.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, dengan penggunaan jalan sebagai penerapan physical distancing dan social distanding di Pasar Pegirian, maka pihaknya juga melakukan rekayasa lalu lintas. Selama masa PSBB tahap III ini akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pencabutan PSBB dan PPKM Tunggu Kajian
“Pengendara jalan dari Nyamplungan ke utara Jalan Iskandar Muda akan dialihkan melalui u-turn terakhir di Jalan Nyamplungan dan melintas di Jalan Pegirian dengan contra flow yang mengarah ke traffic light Jalan Pegirian-Jalan Iskandar Muda,” tandas Irvan.
Karena itu, selama masa penutupan jalan ini pihaknya telah menyiapkan personel. Mereka disiagakan untuk pengaturan lalu lintas dan penataan parkir.
“Dishub juga menyiapkan road barrier selama masa penutupan dan pembatasan Jalan Pegirian,” tambahnya. (ton/tji)
Editor : Tudji Martudji