Pemkot Surabaya Tertibkan Jukir Nakal, Percepat Implementasi Parkir Digital

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menata sistem perparkiran dengan menggelar operasi gabungan penertiban juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Kecamatan Gubeng, Selasa (7/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penerapan sistem parkir digital yang kini tengah digencarkan di Kota Pahlawan.

Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, aparat TNI-Polri, Satpol PP, hingga perangkat wilayah setempat. Penertiban difokuskan pada jukir yang belum mengaktifkan rekening sebagai syarat utama integrasi ke sistem pembayaran non-tunai.

Baca juga: Hari Pertama TKA SMP 2026 di Surabaya Berjalan Mulus, Dispendik Pastikan Pengawasan Ketat

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pembekuan terhadap sekitar 600 jukir yang belum mendukung digitalisasi parkir. “Ini bagian dari penegakan kebijakan. Kami sudah mengeluarkan surat pembekuan bagi jukir yang belum mengikuti sistem digital,” ujarnya.

Meski dilakukan penertiban, Trio menyebut respons jukir di lapangan mulai menunjukkan perubahan. Di lokasi operasi, sejumlah jukir bersedia mengurus aktivasi rekening demi tetap bisa beroperasi dalam sistem baru. “Ada sekitar tujuh jukir di Manyar yang sudah berkenan mengurus aktivasi ATM,” katanya.

Berdasarkan data Dishub, dari total 12 jukir di kawasan tersebut, tiga orang telah mengaktifkan rekening, empat masih dalam proses, dan lima lainnya dijadwalkan menyusul. Sementara secara keseluruhan, dari 600 jukir yang dibekukan, baru 64 orang yang telah melakukan aktivasi hingga Selasa siang. Artinya, masih ada ratusan jukir yang belum bergabung dalam sistem digital.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa digitalisasi parkir bukan sekadar perubahan metode pembayaran, tetapi juga upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi. Dalam skema baru ini, 40 persen pendapatan parkir akan langsung ditransfer ke rekening jukir tanpa melalui transaksi tunai.

Baca juga: Rusunami Gen Z Surabaya: Hunian Terjangkau dengan Konsep Modern untuk Pasangan Muda

“Bagi hasil 40 persen untuk jukir akan langsung kami transfer. Tidak ada lagi pembayaran secara tunai,” tegas Trio.

Untuk mempercepat implementasi, Pemkot juga menggandeng Persatuan Juru Parkir Surabaya (PJS). Organisasi tersebut telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan digitalisasi dan siap membantu proses sosialisasi di lapangan.

Di sisi lain, Trio memastikan bahwa skema pembagian hasil 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir telah melalui kajian mendalam serta sesuai regulasi. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 81 Tahun 2025.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Akses Kerja dan Ekspor, Prioritaskan Warga Ber-KTP Lama

Ia menegaskan, porsi pendapatan yang masuk ke kas daerah akan digunakan untuk berbagai kepentingan publik, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga layanan kesehatan. “Pendapatan parkir itu masuk kategori pajak daerah, jadi ada tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaannya,” jelasnya.

Pemkot Surabaya pun membuka peluang bagi jukir yang telah dibekukan untuk kembali aktif, dengan syarat segera mengurus rekening. Namun, bagi yang tetap tidak patuh, pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas.

“Silakan kembali aktif dengan memenuhi ketentuan. Kalau tidak, kami akan lakukan penggantian dengan jukir baru,” pungkas Trio.(sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru