WFH-WFO ASN Surabaya Dievaluasi, Eri Cahyadi: Dorong Budaya Kerja Fleksibel dan Hemat Energi

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memetik hasil awal dari penerapan sistem kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi aparatur sipil negara (ASN). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari transformasi birokrasi menuju pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026 yang mengatur ASN untuk menjalani WFH satu hari setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong fleksibilitas kerja di lingkungan aparatur negara.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Perlindungan Anak, Terapkan Gerakan Tanpa Gawai Tiap Malam

Dari evaluasi awal pelaksanaan perdana pada Jumat (10/4/2026), Pemkot Surabaya menilai sistem ini berjalan cukup efektif. Meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, pejabat struktural seperti kepala perangkat daerah, kepala bidang, hingga ketua tim kerja tetap hadir di kantor. Namun, mereka tidak menempati ruang kerja masing-masing, melainkan digabung dalam satu area untuk menekan konsumsi listrik dan air.

“Kita sudah mulai WFH, tetapi pejabat struktural tetap masuk kantor. Ruang kerja disatukan agar lebih efisien dalam penggunaan energi. Nanti akan kita hitung secara keseluruhan di akhir bulan,” ujar Eri, Selasa (14/4/2026).

Tak hanya menyasar pola kerja, evaluasi juga mencakup kebijakan transportasi bagi ASN. Pemkot Surabaya mewajibkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan setiap hari Selasa, seperti kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda. Sementara pada hari Jumat, penggunaan moda transportasi non-bahan bakar fosil tetap dianjurkan, baik bagi ASN yang bekerja dari rumah maupun dari kantor.

Eri mengungkapkan, kebijakan tersebut mulai menunjukkan dampak positif. Penggunaan transportasi umum dan kendaraan listrik di kalangan ASN mengalami peningkatan. Untuk memastikan kepatuhan, setiap pegawai diwajibkan melaporkan aktivitas transportasinya, termasuk melampirkan bukti pembayaran bagi pengguna angkutan umum.

“Pengawasan kita lakukan melalui laporan dari masing-masing perangkat daerah. Bahkan ada bukti transaksi penggunaan transportasi umum yang harus dilampirkan,” jelasnya.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Data Warga, Akses Layanan Ditangguhkan bagi yang Belum Verifikasi DTSEN

Menurutnya, langkah ini tidak hanya bertujuan menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga menekan tingkat polusi udara serta membangun gaya hidup sehat di kalangan ASN.

“Hasil sementara cukup baik. Ada perubahan kebiasaan dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum dan kendaraan listrik,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga tengah mengevaluasi efisiensi anggaran operasional, khususnya terkait penggunaan listrik, air, serta biaya kantor lainnya. Perhitungan riil dari penghematan tersebut akan diumumkan pada akhir bulan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Percepat Digitalisasi Parkir, 616 Jukir Terintegrasi Sistem Non Tunai

Di sektor aset, Pemkot juga mempercepat proses peralihan kendaraan dinas berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Saat ini, sekitar 80 unit kendaraan dinas masih dalam tahap lelang, yang sebagian telah terjual.

Eri menyebut, percepatan proses lelang dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya, dengan target seluruh kendaraan dinas dapat beralih ke listrik pada Mei 2026.

“Komitmen kami jelas, seluruh kendaraan dinas akan beralih ke listrik. Proses lelang terus kami percepat agar target Mei bisa tercapai,” pungkasnya.(sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru