MERAHPUTIH I SURABAYA – Upaya menjaga ketertiban dan estetika kota terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mencatat sebanyak 20 pelaku vandalisme berhasil diamankan sepanjang Januari hingga April 2026. Penindakan ini merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan bersama aparat kepolisian di sejumlah titik rawan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengungkapkan bahwa patroli digelar setiap malam dengan menyasar kawasan yang kerap menjadi sasaran aksi corat-coret. Dari data yang dihimpun, wilayah tengah kota masih menjadi lokasi paling dominan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Beasiswa Tangguh 2026, Prioritaskan Warga Desil 1–5
“Sepanjang 2025 ada 40 pelaku yang diamankan. Tahun ini sampai April sudah 20 orang. Rata-rata kami temukan di kawasan tengah kota,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Penindakan terbaru dilakukan di kawasan Viaduk Gubeng, saat petugas gabungan mengamankan empat remaja pada Minggu (12/4/2026) malam. Mereka dicurigai hendak melakukan aksi vandalisme setelah kedapatan membawa tas berisi cat semprot.
“Gerak-geriknya mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan cat semprot di dalam tas. Langsung kami amankan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Mudita.
Dari hasil pendataan, mayoritas pelaku merupakan remaja berstatus pelajar, baik tingkat SMP maupun SMA. Motif yang melatarbelakangi aksi tersebut umumnya berkisar pada hobi, ekspresi diri, hingga keinginan menunjukkan eksistensi di lingkungan pergaulan.
Meski demikian, Satpol PP memastikan bahwa aksi vandalisme yang terjadi tidak berkaitan dengan tindak kriminal lain. Hal ini diperkuat melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca juga: WFH-WFO ASN Surabaya Dievaluasi, Eri Cahyadi: Dorong Budaya Kerja Fleksibel dan Hemat Energi
“Tidak ada indikasi keterkaitan dengan kejahatan lain. Lebih ke ekspresi diri, meski tetap melanggar aturan,” tegasnya.
Dalam penanganannya, Pemerintah Kota Surabaya memilih pendekatan pembinaan dibandingkan penindakan hukum secara penuh. Hal ini mengingat sebagian besar pelaku masih di bawah umur. Kendati demikian, aturan tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 junto 2 Tahun 2020, yang mengatur sanksi pidana ringan hingga tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.
Sebagai bentuk efek jera, para pelaku umumnya dikenai sanksi sosial. Mereka diarahkan mengikuti kegiatan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih serta diminta membersihkan atau mengecat ulang fasilitas umum yang sebelumnya mereka rusak.
Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Perlindungan Anak, Terapkan Gerakan Tanpa Gawai Tiap Malam
“Selain pembinaan di Liponsos, mereka juga kami minta bertanggung jawab dengan memperbaiki lokasi yang dicorat-coret,” tambahnya.
Mudita menambahkan, sejumlah titik seperti Viaduk Gubeng dan kawasan kota lama masih menjadi lokasi favorit aksi vandalisme karena dinilai strategis dan mudah terlihat publik. Meski begitu, hingga kini belum ditemukan kasus pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani pembinaan.
“Sejauh ini belum ada yang kembali terjaring. Artinya pembinaan yang dilakukan cukup efektif,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi