MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan yang lebih terukur. Tidak sekadar penjadwalan pengangkutan, penataan kini menyasar perhitungan kebutuhan fasilitas dasar seperti tongbin di setiap Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Langkah itu ditegaskan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat melakukan inspeksi mendadak di TPS Prapen DKK, Selasa (28/4/2026). Dalam sidak tersebut, ia memastikan standar kebersihan TPS tetap terjaga, termasuk setelah sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca juga: Perempuan Surabaya Deklarasikan ‘She Heroes’, Dorong Gaya Hidup Minim Sampah dari Hal Sederhana
“Setiap TPS harus dalam kondisi bersih. Setelah pengangkutan, langsung disiram dan diberi eco enzyme supaya tidak menimbulkan bau. Ini sudah berjalan,” ujarnya.
Tak hanya soal kebersihan, Eri juga menyoroti kecukupan jumlah tongbin di TPS Prapen DKK yang menampung sampah dari Kelurahan Margorejo dan Sidosermo. Ia menilai, kebutuhan fasilitas harus dihitung secara presisi berdasarkan volume timbulan sampah dari masing-masing wilayah.
Menurutnya, perencanaan berbasis data menjadi kunci agar kebijakan pengelolaan sampah tidak meleset. Camat dan lurah diminta menghitung langsung volume sampah di wilayahnya masing-masing, mengacu pada jumlah penduduk di tiap Rukun Warga (RW).
Eri mengingatkan, perhitungan tersebut merujuk pada regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Permen LHK Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Plb.0/4/2018, yang menetapkan rata-rata timbulan sampah sebesar 0,6 kilogram per orang per hari.
Baca juga: HJKS ke-733, Surabaya Dorong Lompatan City Branding Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Dengan acuan itu, total produksi sampah per RW dapat dihitung, lalu dikonversi ke kebutuhan tongbin berdasarkan kapasitas 250 liter per unit. Namun, ia menekankan agar hasil perhitungan tidak dibuat pas, melainkan ditambah koefisien cadangan untuk mengantisipasi lonjakan volume di lapangan.
“Tidak boleh ada tongbin yang meluber atau terbuka. Semua harus dihitung detail, dari RW hingga TPS, lalu disesuaikan dengan kapasitas yang ada,” tegasnya.
Lebih jauh, Eri juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penghitungan yang lebih komprehensif, termasuk kebutuhan armada pengangkut. Ia bahkan menginstruksikan pemetaan operasional truk hingga pembagian shift dan rute pengangkutan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Pacu Digitalisasi Parkir, 711 Jukir Sudah Terintegrasi Sistem Non-Tunai
Untuk memastikan efektivitas, Pemkot Surabaya telah mengintegrasikan sistem pemantauan berbasis teknologi Global Positioning System (GPS) pada armada truk sampah. Melalui sistem ini, pergerakan kendaraan dari TPS ke TPA dapat dipantau secara real time.
“Dengan GPS, saya bisa tahu durasi perjalanan, rute, hingga efisiensi kerja armada. Semua harus terukur,” katanya.
Melalui pendekatan ini, Pemkot Surabaya berharap sistem pengelolaan sampah menjadi lebih tertib, efisien, dan responsif terhadap kondisi lapangan, sekaligus mendukung target kebersihan kota secara berkelanjutan.(sub)
Editor : Redaksi