MERAHPUTIH I SURABAYA — Desakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menguat setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki ekosistem penyiaran nasional di tengah derasnya arus digitalisasi dan dominasi platform media sosial.
Baca juga: Buka BBA Fair 2026, Ketua Dekranasda Jatim Tegaskan UMKM Naik Kelas Jadi Fondasi Scale Up Produk
Anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama menegaskan, revisi regulasi penyiaran sudah menjadi kebutuhan mendesak agar media konvensional tetap memiliki ruang hidup yang adil di tengah persaingan dengan platform digital.
“Perkembangan digital berlangsung sangat revolusioner sehingga dibutuhkan regulasi yang mampu mengawinkan kebutuhan penyiaran dengan preferensi publik di era digital,” ujar Lia Istifhama, Rabu (7/5/2026).
Menurut senator asal Jawa Timur tersebut, RUU Penyiaran harus mampu menciptakan equal playing field antara televisi dan radio dengan platform digital yang selama ini dinilai belum berada dalam kerangka pengawasan dan regulasi yang setara.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dalam menjaga kualitas penyiaran nasional.
“Penyiaran sehat menjadi keniscayaan untuk kebutuhan sharing knowledge bagi generasi muda. Karena itu, peran KPI harus diperkuat melalui payung hukum yang jelas,” katanya.
Dorongan tersebut disampaikan Lia usai berdiskusi dengan jajaran KPID Jawa Timur di Kantor KPID Jatim, Surabaya, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Lia mengapresiasi langkah KPID Jatim yang terus menggandeng radio dan televisi lokal dalam memperkuat eksistensi media konvensional.
Ia bahkan mengaku terkejut saat mendapatkan data adanya salah satu radio swasta di Jawa Timur yang memiliki sekitar empat juta pendengar aktif setiap hari.
Baca juga: Bangun Kekuatan Maritim Nasional, Khofifah Gandeng Universitas Hang Tuah Cetak SDM Unggul
“Ini fakta luar biasa. Jawa Timur ternyata menjadi provinsi terbaik dalam hal ketahanan media konvensional. Artinya, kearifan lokal masyarakat masih sangat kuat,” ujarnya.
Menurut Lia, kondisi tersebut harus mendapat perlindungan melalui regulasi yang berpihak pada keberlanjutan industri penyiaran lokal, terutama dalam aspek periklanan dan persaingan usaha dengan platform digital.
Di sisi lain, Ketua KPID Jawa Timur Royyin Fauziana menilai regulasi penyiaran saat ini sudah tertinggal jauh dibanding perkembangan teknologi informasi.
Ia menyebut tantangan pengawasan semakin kompleks sejak migrasi dari sistem analog ke digital yang membuat jumlah lembaga penyiaran meningkat signifikan menjadi sekitar 401 lembaga, terdiri atas 87 televisi dan 304 radio.
Baca juga: Ning Lia Apresiasi Polteksi Cetak Lulusan Siap Bersaing di Era Industri 5.0
“Peningkatan jumlah lembaga penyiaran belum diimbangi penguatan regulasi, terutama terhadap media sosial dan platform digital,” kata Royyin.
KPID Jatim, lanjutnya, masih rutin menemukan berbagai pelanggaran siaran, mulai pemutaran lagu dan iklan bernuansa dewasa di luar jam tayang hingga konten impor yang tidak sejalan dengan nilai lokal.
Namun, menurut Royyin, tantangan terbesar justru datang dari media sosial yang hingga kini belum memiliki pengawasan seketat media penyiaran resmi.
“Siapa pun bisa menjadi produsen konten tanpa proses kurasi. Karena itu, kami berharap RUU Penyiaran segera disahkan agar mampu menjaga ekosistem informasi yang sehat, adaptif, dan berkelanjutan di era digital,” tegasnya.(pos)
Editor : Redaksi