Mulai 1 Agustus, Pajak Pedagang Marketplace Resmi Dipungut, DJP Siapkan Masa Transisi Sebulan

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memulai babak baru pengawasan transaksi ekonomi digital. Mulai 1 Agustus 2026, pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace akan dipungut langsung oleh platform perdagangan elektronik yang telah ditunjuk pemerintah.

Kebijakan tersebut diawali dengan penunjukan empat marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang online. Penunjukan efektif berlaku sejak 1 Juli 2026, namun pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar seluruh sistem dapat disiapkan sebelum pemungutan dilakukan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga 30 April

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus menyesuaikan dengan pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia.

"Pak Menteri Keuangan yang juga sudah menyampaikan arahan kepada kami memang untuk melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Kita tunjuk mulai 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan pemungutan mulai 1 Agustus," kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Menurutnya, masa transisi selama Juli dimanfaatkan oleh marketplace untuk melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi, sosialisasi kepada para pedagang, hingga memastikan seluruh mekanisme pemungutan dapat berjalan tanpa mengganggu aktivitas jual beli di platform.

Bimo menegaskan, pemerintah tidak serta-merta menunjuk seluruh marketplace yang beroperasi di Indonesia. Hanya platform yang memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang dipilih menjadi mitra pemungut pajak.

Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan DJP meliputi kesiapan sistem digital, besarnya skala transaksi, kemampuan administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform dalam melaksanakan proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak secara elektronik.

"Ke depan kami akan terus mengevaluasi. Apabila terdapat marketplace lain yang memenuhi kriteria kesiapan sistem, skala transaksi, dan kapasitas administrasi, tentu akan kami pertimbangkan untuk ditunjuk sebagai pemungut berikutnya," ujar Bimo.

Ia menekankan bahwa mekanisme baru tersebut justru dirancang sesederhana mungkin agar tidak membebani para pelaku usaha maupun penyelenggara marketplace.

Dalam skema yang telah disiapkan DJP, proses pemungutan hanya melalui enam tahapan.

Baca juga: Panther Solutions Dorong Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Lewat Edukasi Publik di Surabaya

Tahap pertama dimulai ketika konsumen melakukan pembayaran atas barang yang dibeli melalui marketplace. Setelah pembayaran diterima, marketplace akan secara otomatis memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, marketplace menerbitkan invoice atau tagihan elektronik kepada pembeli. Dokumen tersebut tidak hanya mencatat nilai transaksi, tetapi juga memuat informasi mengenai besaran PPh Pasal 22 yang telah dipungut.

Menariknya, DJP memastikan pedagang tidak perlu lagi mengurus dokumen tambahan sebagai bukti pemungutan pajak.

"Invoice elektronik yang diterbitkan marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Jadi tidak perlu ada double effort karena dokumen tagihan elektronik itu sudah menjadi bukti pemungutan," jelas Bimo.

Setelah itu, marketplace akan menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut ke kas negara. Tahap terakhir, platform wajib melaporkan seluruh aktivitas pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Baca juga: Kado HUT ke-80 Jatim: Pemutihan Pajak Tahap II Resmi Digulirkan, Ojol hingga Penerima Bansos Diuntungkan

Pemerintah berharap mekanisme tersebut mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa menambah beban administrasi bagi jutaan pelaku usaha yang selama ini berjualan secara daring.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan periode satu bulan sejak penunjukan dimanfaatkan sebagai masa edukasi kepada seluruh pihak yang terdampak.

Menurutnya, DJP bersama marketplace akan aktif memberikan sosialisasi kepada para penjual agar memahami mekanisme baru tersebut sebelum resmi diterapkan.

Selain memberikan pemahaman kepada pedagang, marketplace juga memerlukan waktu untuk menyempurnakan sistem pemungutan agar dapat berjalan otomatis dan akurat.

"Kewajiban pemungutan baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu satu bulan setelah penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22," ujar Inge.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru