Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Tujuh Tersangka Dijerat, Proyek Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Ban

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyidikan dengan menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Perkara yang semula berfokus pada dugaan penyimpangan pengadaan kini berkembang menjadi dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, yayasan, perusahaan swasta, hingga seorang perwira tinggi Polri.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya peserta didik. Namun di balik pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang diduga menyebabkan berbagai proyek pengadaan berubah menjadi ajang mencari keuntungan pribadi.

Baca juga: TNI Hormati Proses Hukum, Kolonel Budi Utomo Diproses Lewat Mekanisme Koneksitas

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Penetapan Brigjen Lalu sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru sekaligus mengejutkan dalam perkara tersebut. Penyidik menduga jenderal polisi bintang satu itu memanfaatkan posisinya di Badan Gizi Nasional untuk mengarahkan proyek-proyek pengadaan kepada perusahaan tertentu.

Menurut Kejagung, saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 serta kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu diduga berperan dalam pembentukan perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan wadah makanan atau food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Perusahaan tersebut disebut didirikan melalui dua orang saksi berinisial YCS dan RD. Tujuannya bukan semata menjalankan kegiatan usaha biasa, melainkan sebagai kendaraan bisnis untuk memasok kebutuhan food tray kepada mitra pelaksana MBG dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

"LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan," ujar Syarief saat memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7).

Tak hanya itu, Brigjen Lalu juga diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap titik-titik operasional SPPG dengan mekanisme yang dinilai tidak sesuai prosedur. Penyidik menduga proses penentuan lokasi tersebut dilakukan secara tidak semestinya sehingga membuka ruang terjadinya praktik penyalahgunaan kewenangan.

Penyidik mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan food tray hanyalah satu bagian dari rangkaian penyimpangan dalam Program MBG. Seiring berkembangnya penyidikan, Kejagung menemukan sejumlah proyek pengadaan lain dengan nilai fantastis yang diduga bermasalah.

Salah satu proyek terbesar adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Nilai proyek tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam keseluruhan pengadaan Program MBG.

Baca juga: Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Aktif di Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Jadi Sorotan

Selain motor listrik, penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang seluruhnya diduga memiliki indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.

Rangkaian proyek tersebut kini tengah didalami untuk mengetahui apakah terdapat pola yang sama berupa pengaturan pemenang, penggelembungan harga maupun penyalahgunaan jabatan oleh para pihak yang terlibat.

Dalam proyek pengadaan motor listrik, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran hukum berupa pengadaan yang tidak memenuhi syarat kontrak serta adanya praktik mark up harga.

Penyidik menyebut proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun itu diduga dilaksanakan melalui kerja sama sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung bersama Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02," kata Syarief.

Baca juga: Kasus Korupsi MBG Meluas, Dugaan Penyimpangan Libatkan Pejabat, Yayasan, dan Pihak Swasta

Belakangan, penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI berpangkat Kolonel berinisial BU dalam proyek tersebut. Meski demikian, hingga kini Kejagung belum membeberkan secara rinci peran yang bersangkutan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Besarnya nilai proyek yang kini diperiksa membuat penyidik terus menelusuri aliran dana, mekanisme pengadaan hingga kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.

Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti pada tujuh tersangka yang telah diumumkan. Seluruh proyek pengadaan yang berkaitan dengan Program MBG akan diperiksa satu per satu guna memastikan apakah terdapat pola korupsi yang sistematis.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung karena menyangkut berbagai jenis pengadaan dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi upaya penegakan hukum dalam mengawal program strategis nasional agar anggaran yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak justru diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.(red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru