Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Anwar Makarim
Nadiem Anwar Makarim

MERAHPUTIH I JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6). Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang diupayakan negara. Hakim juga menilai tindak pidana tersebut dilakukan secara sistematis sehingga menjadi faktor yang memberatkan hukuman.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,597 miliar. Selain itu, jaksa turut meminta majelis hakim merampas harta kekayaan senilai Rp4,871 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa dan diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat Chromebook beserta sistem Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung digitalisasi pendidikan nasional pada periode 2020–2022. Dalam proses persidangan, jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan.

Dengan putusan tersebut, status hukum mantan Mendikbudristek itu memasuki babak baru. Baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak menerima putusan majelis hakim.(red)

Editor : Redaksi