Pemkot Surabaya Tegaskan Penyembelihan Unggas Wajib di RPU Berizin

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penataan pedagang unggas di Pasar Baba'an Baru dan Pasar Wonokromo dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan aktivitas perdagangan unggas berlangsung secara sehat, aman, dan tertib.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan salah satu poin utama dalam penataan tersebut adalah kewajiban penyembelihan unggas dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) yang memiliki izin resmi, bukan di area perdagangan pasar.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Regenerasi Seniman Reog dan Jaranan

"Undang-undang mengamanatkan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Karena itu, penyembelihan unggas tidak dapat dilakukan di area perdagangan umum," ujar Vykka, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Aturan tersebut mewajibkan proses pemotongan dilakukan di fasilitas yang memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 yang mensyaratkan setiap proses pemotongan berada di bawah pengawasan dokter hewan agar daging yang dihasilkan memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Tak hanya itu, penataan juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 mengenai Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pasar rakyat harus menerapkan sistem zonasi sesuai fungsi masing-masing.

"Pasar merupakan tempat aktivitas perdagangan. Sementara pemotongan hewan maupun unggas wajib dilakukan di fasilitas khusus berupa Rumah Potong Unggas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan, sanitasi, keamanan pangan, serta memiliki izin," jelasnya.

Sebagai implementasi aturan tersebut, Pemkot Surabaya telah membangun fasilitas RPU di Pasar Baba'an Baru dan Pasar Wonokromo. Masing-masing rumah potong memiliki kapasitas hingga 5.000 ekor unggas per hari serta dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem pengawasan veteriner.

Vykka menilai keberadaan fasilitas tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas produk unggas yang beredar di masyarakat sekaligus menjaga kesehatan lingkungan dan konsumen.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Andalan Penuhi Gizi Keluarga

Ia menegaskan, tujuan penataan bukan semata memindahkan lokasi penyembelihan, melainkan membangun sistem perdagangan unggas yang memenuhi aspek kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, keamanan pangan, hingga perlindungan lingkungan.

"Dengan fasilitas yang lebih representatif, kualitas produk unggas diharapkan semakin terjamin sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen," katanya.

Pemkot Surabaya juga memastikan kebijakan tersebut tidak menghilangkan hak para pedagang untuk tetap berusaha. Pedagang masih dapat menjual daging atau karkas unggas di pasar, sedangkan proses penyembelihan dilakukan di RPU berizin.

Untuk mendukung proses penataan, PT Pasar Surya Perseroda telah menyediakan lokasi pengganti bagi pedagang unggas yang terdampak pembangunan RPU di Pasar Baba'an Baru.

Baca juga: Mangrove Eco Run 3.0 Gaet 2.000 Pelari, Trail Run Perdana Jadi Daya Tarik Baru

"Pedagang unggas eksisting yang sebelumnya berjualan di sisi barat maupun timur pasar telah disiapkan tempat pengganti. Namun, proses pemotongan tetap wajib dilakukan di RPU yang telah memiliki izin," ungkap Vykka.

Ia menambahkan, komitmen penataan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya, dan perwakilan pedagang pada 14 April 2026. Selanjutnya, PT Pasar Surya Perseroda kembali melakukan sosialisasi kepada pedagang Pasar Baba'an Baru pada 24 Juli 2026.

Pemkot Surabaya pun meminta PT Pasar Surya Perseroda menjalankan proses penataan secara profesional dengan tetap mengedepankan kenyamanan pedagang maupun pembeli.

"Seluruh aktivitas perdagangan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku agar pasar menjadi lebih sehat, tertata, dan memberikan kepastian bagi semua pihak," pungkas Vykka.(sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru