Pemkot Surabaya Gelar Lomba SWK, Dorong Pengelolaan Profesional dan Berantas Pungli

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah baru untuk meningkatkan kualitas pengelolaan Sentra Wisata Kuliner (SWK). Salah satunya melalui penyelenggaraan lomba SWK yang akan menilai kebersihan, tata kelola keuangan, hingga kemampuan promosi digital setiap sentra kuliner.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kompetisi tersebut tidak sekadar menjadi ajang penghargaan, tetapi juga instrumen pembinaan agar seluruh SWK memiliki standar pengelolaan yang lebih profesional. Penilaian akan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni penataan lingkungan, pengelolaan keuangan, serta strategi pemasaran melalui media sosial.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penyembelihan Unggas Wajib di RPU Berizin

"Insyaallah kami akan mengadakan lomba SWK. Penilaiannya meliputi penataan lingkungan, pengelolaan keuangan, dan media sosial sebagai bagian dari strategi marketing," kata Eri, Selasa (28/7/2026).

Menurut Eri, lomba itu diharapkan mampu memacu setiap pengelola SWK untuk terus melakukan pembenahan. Selain menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, para pengelola juga didorong menerapkan administrasi keuangan yang transparan sekaligus memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi guna menarik lebih banyak pengunjung.

Dengan upaya tersebut, Pemkot optimistis keberadaan SWK akan semakin berkembang dan mampu meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro di Kota Pahlawan.

Data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya mencatat, saat ini terdapat 52 SWK yang menjadi tempat usaha bagi sekitar 1.155 pedagang aktif yang tersebar di berbagai kawasan kota.

Selain meningkatkan kualitas layanan melalui kompetisi, Pemkot Surabaya juga memperkuat sistem tata kelola SWK agar lebih transparan. Eri menegaskan seluruh SWK merupakan aset yang berada di bawah pengelolaan Dinkopdag, sehingga seluruh mekanisme operasional, termasuk penarikan retribusi, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perkuat Regenerasi Seniman Reog dan Jaranan

Ia menegaskan, paguyuban pedagang tidak memiliki kewenangan menarik pungutan di luar ketentuan resmi. Peran paguyuban hanya sebatas mengoordinasikan kebutuhan bersama, seperti biaya kebersihan atau keperluan operasional lain yang disepakati para pedagang.

"Paguyuban itu anggotanya para pedagang yang berjualan di sana. Mereka hanya mengoordinasikan kebutuhan bersama, misalnya biaya kebersihan yang kemudian dibagi secara terbuka kepada seluruh anggota," jelasnya.

Penegasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SWK. Eri mengaku sebelumnya menemukan adanya dugaan pungli yang membebani pedagang sehingga sistem pengelolaan SWK kini diperbaiki agar lebih akuntabel.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Andalan Penuhi Gizi Keluarga

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di SWK Kalijudan. Berdasarkan laporan yang diterima Pemkot, terdapat dugaan permintaan uang hingga Rp5 juta kepada calon pedagang agar dapat menempati lapak. Setelah dilakukan penelusuran, uang sebesar Rp100 ribu yang sempat dipungut dari calon pedagang berhasil dikembalikan.

"SWK akan dikelola langsung oleh pemkot. Setelah seluruh pedagang masuk, baru kemudian dibentuk paguyuban. Tujuannya agar tidak ada lagi pungli yang merugikan pedagang maupun PKL di Surabaya," tegas Eri.

Melalui pembenahan tata kelola dan penyelenggaraan lomba SWK, Pemkot Surabaya berharap sentra kuliner tidak hanya menjadi pusat ekonomi kerakyatan, tetapi juga tampil lebih bersih, tertib, transparan, dan memiliki daya tarik yang kuat bagi masyarakat maupun wisatawan.(sub)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru