MERAHPUTIH I SURABAYA – Dugaan keracunan yang dialami ratusan pelajar di Kabupaten Kediri usai menyantap menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan penanganan kesehatan terhadap para penerima manfaat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Kasus tersebut menimpa ratusan siswa SMP Negeri 1 Kras dan SD Negeri 1 Purwodadi, Kabupaten Kediri. Para pelajar diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program MBG pada Kamis (23/7/2026). Meski kejadian berlangsung beberapa hari sebelumnya, laporan resmi baru diterima Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri pada Senin (27/7/2026).
Baca juga: Emil Dardak Pastikan Pengawasan BGN Ketat, SPPG Dilarang Gunakan Barang Subsidi untuk Program MBG
Menanggapi kejadian itu, Emil menekankan bahwa prioritas utama pemerintah daerah adalah memastikan seluruh penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan memperoleh layanan medis secara optimal.
"Jadi layanan kesehatan itu harus betul-betul sigap dalam merespons kejadian-kejadian luar biasa tadi seperti keluhan yang ada di Kediri," ujar Emil kepada wartawan di Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Sebagai Kepala Satuan Tugas MBG Jawa Timur, Emil menjelaskan bahwa setiap dugaan kejadian luar biasa dalam pelaksanaan program MBG harus segera dilaporkan kepada instansi terkait. Pelaporan yang cepat dinilai menjadi kunci agar penanganan dapat dilakukan secara efektif sekaligus memudahkan proses investigasi penyebab kejadian.
Ia menyebutkan sedikitnya terdapat tiga pihak yang harus segera menerima laporan apabila muncul indikasi masalah dalam pelaksanaan program MBG, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
Menurut Emil, koordinasi lintas sektor sangat penting agar langkah penanganan tidak terlambat. Selain memastikan kondisi kesehatan para siswa, pemerintah juga dapat segera melakukan evaluasi terhadap penyedia layanan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
"Kalau memang ada pelanggaran yang membahayakan kesehatan penerima manfaat, tentu penyelenggara atau SPPG harus segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Emil juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi mengenai dugaan keracunan makanan. Ia mengaku tidak ingin muncul kesalahpahaman akibat beredarnya informasi yang ternyata merupakan kejadian lama namun kembali viral di media sosial.
Ia mencontohkan kasus di kawasan Tembok Dukuh yang sempat kembali ramai diperbincangkan. Setelah dilakukan konfirmasi, ternyata informasi tersebut bukan merupakan kejadian baru, melainkan peristiwa yang telah terjadi sebelumnya.
"Contohnya kejadian kerengsengan di Tembok Dukuh itu yang sudah terjadi dulu dinaikkan lagi. Nah, tetapi setelah kami konfirmasi itu adalah kejadian lama," jelasnya.
Karena itu, Emil meminta seluruh kepala Satgas MBG di kabupaten dan kota terus memperbarui informasi terkait pelaksanaan program MBG melalui koordinasi dengan perangkat daerah. Dengan sistem pelaporan yang berjalan baik, pemerintah dapat segera mengetahui apabila muncul persoalan di lapangan dan mengambil langkah penanganan secara cepat.
Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan disesuaikan dengan kelompok penerima manfaat. Untuk penyaluran kepada peserta didik di sekolah, koordinasi dilakukan melalui Dinas Pendidikan. Sementara penyaluran kepada kelompok non-peserta didik, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.
"Kalau penyalurannya ke Disdik ya kalau penyalurannya ke sekolah, karena kan ada juga yang penyalurannya ke non-murid, kalau enggak salah ibu menyusui, ibu hamil sama balita itu ke Dinkes," pungkasnya.(pps)
Editor : Redaksi