MERAHPUTIH I JAKARTA – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Personel yang kedapatan menggunakan perangkat tersebut akan dikenai sanksi disiplin. Namun, jika vape terbukti mengandung narkotika, pelanggar dapat diproses secara pidana.
Penegasan itu disampaikan Suyudi di Mabes Polri, Senin (2/11). Ia menyebut penggunaan vape yang mengandung bahan kimia akan ditindak melalui mekanisme disiplin internal kepolisian.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Pembakaran Mobil Polisi Saat Demo Pati
"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin," kata Suyudi.
Sanksi lebih berat menanti anggota yang terbukti menggunakan vape dengan kandungan narkotika. Dalam kasus tersebut, Polri tidak hanya mengandalkan penegakan disiplin, tetapi juga membuka proses hukum pidana.
"Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegasnya.
Larangan penggunaan vape bagi seluruh personel Polri sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Aturan tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku tanpa pengecualian, baik saat anggota bertugas maupun di luar kedinasan.
Baca juga: Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia: WHO Desak Pelarangan Rasa pada Produk Tembakau dan Nikotin
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, ketentuan tersebut mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Isir, kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk membendung perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polri menilai perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana baru untuk menyamarkan sekaligus mengedarkan zat terlarang.
Modus tersebut antara lain menggunakan cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge vape. Persoalannya, kandungan narkotika dalam cairan tersebut tidak selalu bisa dikenali secara kasatmata.
Baca juga: Kapolri Lakukan Rotasi Jabatan: Dua Kapolda Baru Ditunjuk, 67 Perwira Dimutasi
"Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Isir.
Melalui aturan tersebut, Polri menegaskan pengawasan terhadap personel sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan institusi kepolisian. (red)
Editor : Redaksi